Analisis Hukum Perjanjian Pertanggungan Risiko Kerja Kurir J&T Banda Aceh Berdasarkan Prinsip Akad Ijārah

Authors

  • Muhammad Azkia UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/

Keywords:

Perjanjian Kerja, Pertanggungan Risiko, Akad Ijārah, Kurir

Abstract

Penelitian ini menganalisis perjanjian pertanggungan risiko kerja antara manajemen dan kurir J&T di Banda Aceh dari perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya berdasarkan prinsip akad ijārah 'ala al-'amāl. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana implementasi perjanjian tersebut dan sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-empiris dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam dengan pihak kurir dan manajemen serta analisis dokumen kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja yang ditetapkan oleh manajemen J&T bersifat baku, dan klausul pertanggungan risiko di dalamnya cenderung membebankan kurir secara sepihak, terutama terkait risiko kecelakaan, kehilangan, dan kerusakan barang. Dari perspektif akad ijārah, ketentuan ini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dan 'aqad syariah, yang seharusnya membagi beban risiko secara lebih proporsional antara pemberi kerja dan pekerja, kecuali jika terjadi kelalaian. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan urgensi peninjauan ulang terhadap perjanjian kerja di J&T Banda Aceh agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

References

Anonim. (n.d.). "Pengelolaan Dana Tabarru' pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional." ResearchGate.

Anonim. (n.d.). "SK-DIR-004-Ketentuan-Pengupahan-Mitra-Khusus-Mitra-Biasa-Mitra-Tiering-Kurir-Skema-Lama-Kurir-Tetap-Kontrak-Agen." Scribd.

Dewan Syari'ah Nasional. 2000. "Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah."

E-Theses IAIN Kediri. (n.d.). "Syarat Ma'qud 'Alaih dalam Ijarah Jasa."

E-Theses UIN Malang. (n.d.). "Analisis Fiqih Muamalah Kontrak Kurir Logistik."

ICDX. (n.d.). "Memahami Konsep Ujrah dalam Sistem Keuangan Syariah."

Jurnal Maqashid. (n.d.). "Perbedaan Dhaman Ajir Khash dan Ajir Musytarak dalam Fiqh." E-Journal Unsuda.

Limbong, Irmadayani Rizky. 2023. "Analisis Pertanggung Jawaban Kurir J&T Terhadap Barang Hilang Menurut Perspektif Akad Ijârah khâsh (Studi Kasus Di J&T Kec.Sidikalang, Kab.Dairi, Provinsi Sumatera Utara)." Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Limbong, Irmadayani Rizky. 2023. Analisis Pertanggung Jawaban Kurir J&T Terhadap Barang Hilang Menurut Perspektif Akad Ijârah Khâsh (Studi kasus Di J&T Kec.Sidikalang, Kab.Dairi, Provinsi Sumatera Utara). Repository Ar-Raniry.

Rumaysho. (n.d.). "Matan Taqrib: Memahami Akad Sewa-Menyewa Ijarah dan Ju'alah."

Sharia Knowledge Centre. (n.d.). "Apa itu Akad Tabarru'."

Utami, Indah Tirta. (n.d.). "Materi Diskusi Akad Ju'alah." Scribd.

Downloads

Published

02-06-2025

How to Cite

“Analisis Hukum Perjanjian Pertanggungan Risiko Kerja Kurir J&T Banda Aceh Berdasarkan Prinsip Akad Ijārah”. 2025. AJIEL - Journal of Islamic Economic Law 2 (1): 42-62. https://doi.org/10.22373/.