Implikasi Akad Ijarah pada Persepsi Petani Cabai Terhadap Praktik Sewa Lahan oleh Perusahaan Agritech
(Studi Kasus Food and Beverage Agritech, Kabupaten Aceh Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.22373/Keywords:
Akad Ijarah, Sewa Lahan, Persepsi Petani, Keadilan, AgritechAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pemahaman dan implementasi akad Ijarah (sewa-menyewa) dalam perjanjian sewa lahan oleh perusahaan Agritech memengaruhi (1) persepsi keadilan, (2) persepsi risiko, dan (3) penerimaan praktik kemitraan oleh petani cabai di Kabupaten Aceh Tengah. Menggunakan pendekatan kualitatif-lapangan dengan studi kasus di Kecamatan Ketol, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam untuk membandingkan praktik aktual dengan prinsip Ijarah dan dampaknya pada persepsi petani. Hasil penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara praktik sewa lahan yang dijalankan oleh perusahaan Agritech dan pemenuhan syarat sah akad Ijarah, terutama pada aspek kerelaan (keredhaan) dan transparansi kontrak. Kesenjangan implementasi ini berimplikasi langsung pada dimensi persepsi petani: persepsi keadilan cenderung rendah terkait penentuan harga sewa dan pembagian hasil; persepsi risiko dinilai tinggi karena beban kerugian operasional yang dominan ditanggung petani; meskipun demikian, penerimaan praktik kemitraan secara umum tetap dilakukan karena keterbatasan pilihan ekonomi, namun dilandasi ketidakpuasan terhadap skema kontrak. Disimpulkan bahwa ketidaksempurnaan dalam pemenuhan syarat sah Ijarah berimplikasi negatif pada keadilan dan manajemen risiko petani. Oleh karena itu, diperlukan intervensi regulasi untuk memastikan kontrak kemitraan Agritech mencerminkan nilai-nilai transparansi dan keadilan substansial sesuai dengan prinsip Muamalah Islam.
References
Adhlan, A. M., dkk. (2024). Analisis hukum dan ketentuan sewa menyewa tanah sawah dalam perspektif Islam. Jurnal Seminar Nasional Paedagoria, 4(8).
Aksamawati. (2019). Gharar: Hakikat dan pengaruhnya terhadap akad. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 5(1).
Al-Jaziry, A. R. (t.t.). Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba‘ah (Juz III). Beirut: Dar al-Fikr.
Ananda, H. N., dkk. (2023). Persepsi. Koloni: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(4).
Andra, T. (2018). Metode penelitian. Jakarta: Anak Hebat Indonesia.
Budianto, E. W. H. (2024). Akad ijarah dalam fikih muamalah: Kajian turats dan kontemporer. Malang: PT Afanin Media Utama.
Dhaifina, F. (2020). Studi Al-Qur’an dan Hadits aturan hukum konkrit: Ijarah (sewa menyewa). Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2(1).
Fadhallah. (2020). Wawancara. Jakarta Timur: UNJ Press.
Harun. (2017). Fiqh muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Hidayat, R. S. (2020). Perspektif hukum Islam terhadap praktik ijarah tanah di Kecamatan Batukliang Utara-Lombok Tengah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 4(1).
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Khemal Sawo, M. (2021). Analisis pengembangan kawasan permukiman berdasarkan kemampuan lahan di Distrik Muara Tami. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 2(3).
Lubis, S. K., & Wajdi, F. (2014). Hukum ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Mujahid, A. (2016). Fiqh muamalah kontemporer. Depok: Rajawali Press.
Munadi. (2023). Al-Ijarah: Understanding, legal basis, and problems of contemporary practices in sharia business. International Journal of Humanities, Social Sciences and Business (INJOSS), 2(1).
Mustofa, I. (2016). Fiqh muamalah kontemporer. Depok: Rajawali Press.
Puspita Sari, I., dkk. (2024). Mekanisme ijarah dalam perspektif syariah: Kejelasan, keadilan, dan implikasi hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3).
Rahman, M. Y. (2017). Ekonomi Islam. Surabaya: Imtiyaz.
Rifa’i, A. (2021). Pengantar metodologi penelitian. Yogyakarta: Suka Press UIN Sunan Kalijaga.
Rondhi, M., & Hariyanto, A. (2018). Pengaruh pola pemilikan lahan terhadap produksi, alokasi tenaga kerja, dan efisiensi usahatani padi. Agraris: Journal of Agribusiness and Rural Development Research, 4(2).
Said, M. (2020). Konsep al-ijarah pada sistem sewa menyewa (studi pada rumah kos di Pekanbaru-Riau). Nusantara: Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 16(1).
Samsuardi, & Maulana, M. (2013). Analisis sewa menyewa pararel pada perusahaan rent car CV. Harkat dalam perspektif ekonomi Islam. Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(2).
Suhendi, H. (2010). Fiqih muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafe’i, R. (2001). Fiqh muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia.
Teguh, M. (2005). Metodologi penelitian ekonomi: Teori dan aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Victor, B. P., dkk. (2023). Pengantar ilmu pertanian. Jawa Barat: Widina Media Utama.
Widiarty, W. S. (2024). Metode penelitian hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tengah. (2025, Mei 5). Statistik daerah Aceh Tengah. Diakses dari https://acehtengahkab.bps.go.id
.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AJIEL - Journal of Islamic Economic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







