Implikasi Akad Ijārah ‘Ala Al-‘Amāl Terhadap Kompetisi Pabrik Penggilingan Padi Dan Layanan Penggilingan Padi Keliling
DOI:
https://doi.org/10.22373/Keywords:
Ijārah ‘ala al-‘Amāl, Kompetisi Usaha, Penggilingan Padi Keliling, Preferensi KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam implikasi hukum akad Ijārah ‘ala al-‘Amāl terhadap dinamika kompetisi dan preferensi konsumen dalam industri penggilingan padi, khususnya antara pabrik penggilingan padi tetap dan layanan penggilingan padi keliling. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris (sosio-legal), dengan studi kasus di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik usaha penggilingan (tetap dan keliling), serta petani sebagai konsumen. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan kerangka teori hukum ekonomi syariah, khususnya kaidah-kaidah Ijārah ‘ala al-‘Amāl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetisi antara kedua jenis usaha sangat ketat, di mana layanan penggilingan padi keliling menjadi tren baru yang unggul karena menawarkan aspek efisiensi waktu dan kepraktisan lokasi bagi petani. Preferensi konsumen mayoritas beralih ke layanan keliling meskipun tarif yang ditawarkan sering kali tidak standar. Secara yuridis syariah, praktik jasa penggilingan padi oleh kedua pihak dikategorikan sebagai akad Ijārah ‘ala al-‘Amāl. Namun, ditemukan bahwa mekanisme penetapan harga (ujrah) pada layanan keliling sering kali mengandung elemen gharar (ketidakjelasan) terkait volume jasa dan material sisa giling, yang berpotensi melanggar rukun dan syarat sah akad Ijārah, sehingga memiliki implikasi hukum terhadap keabsahan persaingan usaha yang sehat dan etis berdasarkan prinsip syariah. Implikasi akad Ijārah ‘ala al-‘Amāl menunjukkan adanya disparitas etika bisnis dan kepatuhan syariah. Diperlukan intervensi regulasi untuk menstandardisasi akad dan ujrah jasa penggilingan padi keliling guna menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (al-‘adl) dan menghindari unsur eksploitasi (dzulm) terhadap konsumen berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
References
Abdul Rahman Ghazaly, dkk. Fikih Muamalat. Cet. ke-5. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalah. Cet. ke-2. Jakarta: Amzah, 2010.
Alauddin Al-Kasani. Badai‘ As-Sanai‘ fi Tartib Asy-Syarai‘, Juz 4. Al-Ishdar Al-Awwal, 1426 H.
Amal Ahmad Mahmud. Al-Munāfasah at-Tijāriyyah fi al-Fiqh al-Islāmi wa Atsaruhā ‘alā al-Sūq. Disertasi/Tesis, Universitas Najah, Palestina, t.t.
Ainun Barakah. “Utilitas Dalam Perilaku Konsumen Perspektif Nilai Keislaman.” Jurnal Studi Keislaman 4, no. 2 (2018).
Adis Nur Hayati. “Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021).
Fandy Tjiptono. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset, 2016.
Khairunnisak. Eksistensi Pabrik Penggilingan Padi Dalam Persaingan Usaha Dengan Penggilingan Padi Keliling Berdasarkan Akad Ijārah ‘Ala Al-‘Amāl. Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2025. (Diakses dari Repositori UIN Ar-Raniry).
Rumadi Ahmad, dkk. Fikih Persaingan Usaha. Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AJIEL - Journal of Islamic Economic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







