ANALISIS KONSEP JI'ALAH DALAM PENETAPAN SUCCESS FEE PADA JASA ADVOKAT PERDATA
(Studi Kasus Advokat di Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/Keywords:
Success fee, Ji'alah, Advokat, Hukum Islam, Perkara PerdataAbstract
Praktik penetapan success fee pada jasa advokat perdata di Banda Aceh sering kali menimbulkan perdebatan, terutama terkait kesesuaiannya dengan etika profesi dan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam, dengan menggunakan konsep ji'alah sebagai kerangka teoretis. Menggunakan pendekatan normatif-empiris, penelitian deskriptif analitis ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penetapan success fee oleh advokat di Banda Aceh dilakukan secara sistematis, dengan nilai imbalan yang umumnya berkisar antara 10% hingga 25% dari nilai aset yang berhasil dimenangkan. Temuan utama menunjukkan bahwa praktik ini secara substansial mencerminkan unsur-unsur ji'alah, seperti adanya kesepakatan di awal dan pemberian imbalan yang bergantung pada keberhasilan hasil kerja. Selain itu, praktik ini dinilai sesuai dengan prinsip muamalah, termasuk keadilan ('adl), kerelaan (tarādhī), dan larangan gharar, karena imbalan hanya diberikan jika pekerjaan berhasil.
References
Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Mua’malah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Afriani dan Ahmad Saepudin, “Implementasi Akad Jualah Dalam Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal EKSISBANK, Vol. 2, No. 1.
Haniatul Mas’udah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Success Fee Advokat Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Kantor Advokat M. Nurudluha, SF., S.Ag., S.H., & Partners, dan Law Office and Mediator Hidayatun Rohman AM, S.H., M.H., & Partners)”. Skripsi, Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga, 2021.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 4. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1997.
Irfan Ulin Nuha, “Analisis Penerapan Konsep Wakalah Bil Ujrah Terhadap Praktik Penetapan Biaya Honorarium Advokat Studi Kasus Advokat Peradi dan APSI di Kabupaten Ponorogo”. Skripsi, Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, 2023.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Mufadhdhal, “Honorarium Advokat dalam Akad Ijārah bil ‛Amāl Studi Penelitian di Law Firm Banda Aceh”. Skripsi, Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Muhammad al-Idrisi, Al-Fiqh al-Maliki wa Adillatuhu, Juz 2. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
V. Harlen Sinaga, Dasar-dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2018.
Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 5. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AJIEL - Journal of Islamic Economic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







