Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan
Studi Kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Keywords:
Disparitas, Putusan Hakim, Pidana, PenganiayaanAbstract
Disparitas adalah perbedaan antara hukuman yang dijatuhkan dengan bunyi peraturan perundang-undangan, yang disebabkan oleh alasan yuridis maupun ekstra yuridis. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Pertama Penyebab terjadinya disparitas pidana yakni sebagai berikut: a. undang-undang memberikan peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Regulasi dalam Undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Oleh karena hakim bebas memilih rentang waktu tersebut. b. pelakunya berbeda-beda. c. cara melakukan perbuatan tindak pidana penganiyaan berbeda-beda dan d. motif yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Kedua, Pertimbangan hakim memutusan perkara tindak pidana penganiyaan terdapat alasan pemberat dan alasan peringan yaitu: pertama, Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna. Alasan Pemberat: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa tulang punggung keluarga. kedua, Pertimbangan Hakim Putusan No. Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna. Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
References
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2016.
Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jilid III. Jakarta: Kharisma Ilmu, 2018.
Faizal, Enceng Arif. Kaidah Fiqh Jinayah Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bandung: Bani Quraisy, 2014.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Laminating. Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Mamahit, Coby. “Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia.” Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 8 (2017).
Mas, Marwah. Konfigurasi Penjatuhan Pidana, Jakarta: Bhineka Tunggal, 2015.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Munthe, M. Alvicki. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Studi Putusan No 447/Pid.B/2020/Pn Bna dan No 26/Pid.B/2021/Pn.Bna, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.
Putusan Hakim Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna dan Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna.
Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.
Tampubolon, Boris. Panduan Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Jakarta, Kencana, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Wicaksono, Pribadyo Agung. “Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk Pertanggungjawab.” Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Muhammadiyah Surakarta, 2019.
Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2012.
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







