Implementasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pencegahan Ikhtilath oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah di Aceh Barat
Keywords:
Pencegahan, Ikhtilat, Satpol PP dan WH, Qanun Jinayat AcehAbstract
Tindak pidana ikhtilat menjadi masalah serius di Aceh Barat karena berisiko mengganggu tatanan sosial dan moralitas. Ikhtilat merujuk pada percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa batasan syariat, yang dapat berdampak negatif pada generasi muda dan keharmonisan masyarakat. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat memiliki peran penting dalam mencegah ikhtilat serta menjaga nilai-nilai syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP dan WH, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta mengeksplorasi perspektif hukum Islam terkait ikhtilat. Dengan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka dengan informan dari Satpol PP, WH, dan Keuchik Gampong Ujong Kareung. Hasil menunjukkan upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, patroli, penegakan hukum adat dan syariat, pembangunan sarana kepatuhan syariat, serta peran keluarga dan masyarakat. Faktor pendukung meliputi regulasi kuat, sarana dan prasarana, sumber daya aparatur, serta partisipasi tokoh agama. Faktor penghambat mencakup rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan personel, perubahan sosial-budaya, kurangnya perlindungan pemerintah, dan minimnya edukasi berkelanjutan. Penegakan hukum melalui Satpol PP dan WH berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 menggabungkan sanksi, edukasi, dan kolaborasi dengan tokoh agama untuk menjaga moralitas publik sesuai ajaran Islam.
References
Abubakar, Al Yasa. Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh sebagai Otonomi Khusus yang Asimetris: Sejarah dan Perjuangan. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2020.
-----------. Wilayatul Hisbah, Polisi Pamong Praja dengan Kewenangan Khusus di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2009.
Abubakar, Ali. Hukum Jinayat Aceh. Jakarta: Kencana, 2019.
Al Faruqy, Ahmad. Qanun Khalwat Dalam Pangkuan Hakim Mahkamah Syar'iyyah, Banda Aceh, 2011.
Djawas, M., Dedy Sumardi. "Restitution to Victims of Rape Crimes: Examination of Judicial Decision Number 06/JN/2019/MS.Lsm." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 13, no. 2 (2024).
Hamka, Sejarah Umat Islam. Jakarta, Bulan Bintang, 1961.
Huda, Nurul. Pariwisata Syariah Sebuah Pendekatan Teoritis dan Riset. Jakarta: Kencana, 2021.
Muhammad, Rusjdi Ali., dan Syarizal Abbas, Landasan Filosofi Pelaksanaan Syariat di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2000.
Muklis. ”Keistimewaan dan Kekhususan Aceh dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah 4, no 1, (2018).
Munawwir, A.W. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
Putra, Syah. Peranan Wilayatul Hisbah (WH) Dalam Meminimalisir Pelaku Khalwat di Kabupaten Aceh Tengah. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Area Medan, 2017.
Suhartini. “Peyelesaian Tindak Pidana Zina Melalui Mediasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah, Vol. 4, no. 1 (2019).
Sumardi, Dedy, Ratno Lukito, and Moch Nur Ichwan. “Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.” Samarah 5, no. 1 (2021): 426–49.
Sungkar, Muna. Jelajah Ujung Barat Indonesia Banda Aceh Sabang. Jakarta: Gramedia, 2015.
Wawancara
Lazuan, Kabid Wh Aceh Barat, tanggal 2 Februari 2025 di Aceh Barat.
Ucok, Keuchik Gampong Ujong Karang, tanggalgl 6 Februari 2025 di Gampong Ujong Karang Aceh Barat.
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







