Hukum Adat Aceh dan Perlindungan Anak
Penyelesaian Kasus Kekerasan di Gampong Deah Raya Banda Aceh
Keywords:
Kekerasan, Perlindungan Anak, Hukum Adat, AcehAbstract
Penyelesaian kasus kekeraan terhadap anak melalui mekanisme adat di Aceh mencerminkan adanya kearifan lokal yang hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional dan hukum Islam. Penelitian ini berangkat dari kasus pemukulan terhadap anak di Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang diselesaikan melalui peradilan adat, dan bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaiannya serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Masalah yang diteliti adalah bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pemukulan terhadap anak secara adat di Gampong Deah Raya, dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan mekanisme penyelesaian kasus kekerasan di Gampong Deah Banda Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan; pelaporan ke kepala dusun, musyawarah oleh keuchik bersama tokoh adat, pengambilan keputusan berdasarkan mufakat. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial. Dari perspektif hukum pidana Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip iṣlāḥ (perdamaian) dan diyat (kompensasi), selama tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.
References
Ariyani, Aisyah Dwi. “Implementasi Hukum Adat Sebagai Dasar Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 12 (2024).
Denadin, Sausan Afifah. “Pendekatan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).” Journal of Criminal 2, no.2 (2021).
Diras. “Penerapan Mediasi Perkara Pidana Berdasarkan Hukum Adat (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe).” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikus Saleh.
Dirkareshza dkk., Rianda. “Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat Urug Melalui Studi Etnografi.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 10, no. 1 (2024).
Faizal, dkk., Tizza Ihfada. “Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Et Societatis 3 (2020).
Iskandar, Mizaj, dan EMK Alidar. Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat Di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2020.
Iskandar, Mizaj. “The Enforcement Of Gampong In The Qanun Of Aceh And Its Relative Position In The Indonesia Constitution.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (2019).
Junaidi dkk. “Implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Dalam Menyelesaikan Sengketa Di Tingkat Gampong.” Jurnal Mimbar Administrasi 21(2024).
Kurniawan dkk., Ardian. “Hukum Adat Dan Nilai Restoratif : Kontekstualisasi Penyelesaian Konflik Sumbang Adat Di Jambi.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 53, no. 1 (2024).
Maslijar, Heri. “Menyelesaikan Permasalahan Qanun Jinayat Aceh.” At-Tasyri’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 12, no. 1 (2020).
Muchlis. “Komunikasi Kearifan Lokal Aceh Dalam Tradisi Peusijuk Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Konflik Sosial Di Aceh.” Jurnal Politik dan Pemerintahan 8, no.1 (2023).
Musrizal dkk. “Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Komunikasi Mediasi Lembaga Adat.” Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam 3, no.2 (2020).
Nadiffa, dkk.,Widelia Andiani. “Perbandingan Yuridis Empiris Dengan Yuridis Normatif Dalam Ilmu Sosiologi.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 9, no. 1 (2024).
Setiawan dkk. “Politik Hukum Batas Usia Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Mahasiswa Humanis 4, no.3 (2024).
Setyowati, Retno Kus. “Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023).
Stella. “Pengaruh Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 9 (2023).
Syarif, Muhammad. “Menyinergikan Peradilan Adat Penguatan Syariat Islam di Aceh.” Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora 11, no (2023).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wadjo, Hadibah. “Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no.1 (2022).
Yuliyani, Allya Putri. “Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia.” Jurnal Tarumanagara 2, no. 9 (2023).
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







