Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Studi Kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Authors

  • Jamhuri Jamhuri Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Yasir Alamsyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i2.991

Keywords:

Disparitas, Putusan Hakim, Pidana, Penganiayaan

Abstract

Disparitas adalah perbedaan antara hukuman yang dijatuhkan dengan bunyi peraturan perundang-undangan, yang disebabkan oleh alasan yuridis maupun  ekstra yuridis. Pasal  8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Pertama Penyebab terjadinya disparitas pidana yakni sebagai berikut: a. undang-undang memberikan peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Regulasi dalam Undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Oleh karena hakim bebas memilih rentang waktu tersebut. b. pelakunya berbeda-beda. c. cara melakukan perbuatan tindak pidana penganiyaan berbeda-beda dan d. motif yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Kedua, Pertimbangan hakim memutusan perkara tindak pidana penganiyaan terdapat alasan pemberat dan alasan peringan yaitu: pertama, Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna. Alasan Pemberat: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa tulang punggung keluarga. kedua, Pertimbangan Hakim Putusan No. Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna. Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

References

Ali, Muhammad. “Hakim Dalam Perspektif Hadis”, Tahdis 8, no. 1 (2017): 32-33.

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2016.

Diantha, Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum Bandung: Prenada Media, 2016.

Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jilid III. Jakarta: Kharisma Ilmu, 2018.

Faizal, Enceng Arif. Kaidah Fiqh Jinayah Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bandung: Bani Quraisy, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta, 2010.

Laminating. Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mamahit, Coby. “Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia.” Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 8 (2017).

Mas, Marwah. Konfigurasi Penjatuhan Pidana, Jakarta: Bhineka Tunggal, 2015.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Munthe, M. Alvicki. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Studi Putusan No 447/Pid.B/2020/Pn Bna dan No 26/Pid.B/2021/Pn.Bna, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.

Putusan Hakim Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna dan Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna.

Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.

Sumardi, Dedy, “Restoratif Justice, Diversi dan Peradilan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/Puu-X/2012,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 11, no.2 (2022): 248-265.

Tampubolon, Boris. Panduan Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Jakarta, Kencana, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wicaksono, Pribadyo Agung. “Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk Pertanggungjawab.” Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Muhammadiyah Surakarta, 2019.

Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2012.

Wawancara

Yusnaidi, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 26 September 2021.

Sadri, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh 18 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-12-31