Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Studi Kasus di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Authors

  • Yasir Alamsyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Disparitas, Putusan Hakim, Pidana, Penganiayaan

Abstract

Disparitas adalah perbedaan antara hukuman yang dijatuhkan dengan bunyi peraturan perundang-undangan, yang disebabkan oleh alasan yuridis maupun  ekstra yuridis. Pasal  8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim juga dapat wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada diri terdakwa selama persidangan. Pertama Penyebab terjadinya disparitas pidana yakni sebagai berikut: a. undang-undang memberikan peluang dari minimal ke maksimal, yaitu minimal satu hari dan maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Regulasi dalam Undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Oleh karena hakim bebas memilih rentang waktu tersebut. b. pelakunya berbeda-beda. c. cara melakukan perbuatan tindak pidana penganiyaan berbeda-beda dan d. motif yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Kedua, Pertimbangan hakim memutusan perkara tindak pidana penganiyaan terdapat alasan pemberat dan alasan peringan yaitu: pertama, Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna. Alasan Pemberat: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa tulang punggung keluarga. kedua, Pertimbangan Hakim Putusan No. Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna. Alasan Peringan: Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

References

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2016.

Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jilid III. Jakarta: Kharisma Ilmu, 2018.

Faizal, Enceng Arif. Kaidah Fiqh Jinayah Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bandung: Bani Quraisy, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Laminating. Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mamahit, Coby. “Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia.” Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 8 (2017).

Mas, Marwah. Konfigurasi Penjatuhan Pidana, Jakarta: Bhineka Tunggal, 2015.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Munthe, M. Alvicki. Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Studi Putusan No 447/Pid.B/2020/Pn Bna dan No 26/Pid.B/2021/Pn.Bna, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.

Putusan Hakim Nomor 88/Pid.B/2023/PN Bna dan Nomor 28/Pid.B/2023/Pn Bna.

Simorangkir, dkk. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2010.

Tampubolon, Boris. Panduan Memahami (Masalah) Hukum Di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Jakarta, Kencana, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wicaksono, Pribadyo Agung. “Tinjauan Yuridis Tentang Bentuk Pertanggungjawab.” Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Muhammadiyah Surakarta, 2019.

Widagdo, Setiawan. Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2012.

Published

2025-12-31