Fenomena LGBT di Wilayah Syariat
Perspektif Hukum Adat Aceh
Keywords:
LGBT, Syariat, Hukum Adat, AcehAbstract
Keberadaan komunitas LGBT di Indonesia menjadi kontroversi besar di kalangan masyarakat yang beragama, umumnya mayoritas muslim yang menjunjung tinggi nilai moral yang tinggi yang tertuang dalam hukum agama dan adat istiadat. LGBT masih dianggap tabu dan menakutkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Tidak terkecuali wilayah Aceh sendiri, yang merupakan wilayah yang berasaskan syariat Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan mengandalkan kedalaman data. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data-data sekunder berupa dokumen, buku-buku, jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan subjek pembahasan. Data akan dianalisis untuk melihat urgensinya Hukum Adat dalam masalah LGBT. Analisis ini juga bertujuan untuk melihat keterkaitan budaya hukum adat Aceh dan substansi wilayah syariat Islam. Hukum adat dianggap sebagai hukum yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat dan lebih memperhatikan adat istiadat serta nilai - nilai lokal. Kelompok LGBT dipandang melakukan tindakan yang bertentangan dengan tradisi yang dipegang teguh oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, perlu penguatan hukum adat untuk mencegah maraknya fenomena LGBT di Aceh. Fenomena LGBT telah menjadi masalah global termasuk di Indonesia. Kajian mendalam dan komprehensif mutlak diperlukan untuk meninjau hukum LGBT dalam Perspektif Adat Aceh.
References
Ahyar, Ahyar. “Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh.”Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 131.
Abubakar, Al-Yasa’, and Marah Halim. Hukum Pidana Islam Di Aceh (Penafsiran Dan Pedoman Pelaksanaan Qanun Tentang Perbuatan Pidana). Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2011.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Di Indonesia. Cet. 21. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Amal, Taufik Adnan, and Samsul Rizal Panggabean. Politik Syari’at Islam: Dari Indonesia Hingga Nigeria. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2004.
Abbas, Syahrizal. Filosofi Pelaksanaan Syariat Islam. Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh dan Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2018.
Abu Ameenah Bilal Philips, dkk., Homosexuality, Islamic View About Homosexuality, Homosexuality; Cities Of Sodom and Gomorroh Are Reminders. terj. Yudi. Jakarta: Pustaka Zahra, 2013.
Akar, Ali Abub dan Zulkarnain Lubis. Hukum Jinayat Aceh: Sebuah Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Otto, Jan Michiel. “Sharia and National Law in Indonesia.” Sharia incorporated: Acomparative overview of the legal systems of twelve Muslim countries in past and present (2010): 436–487.
Pemerintah Aceh. Draft Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Banda Aceh, 2014.
Praja, Juhaya S. Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresko, 1989.
Salam, Abdul Jalil., Mursyid Djawas, Abidin Nurdin, Delfi Suganda, and Dedy Sumardi. “The Urgency of Amending Jinayat Qanun in Eradicating Cyber Sexual Crime in Aceh, Indonesia.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 19, no. 2 (2025).
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







