Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Etnis Rohingya di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Authors

  • Reza Mardhatillah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Penanggulangan, Tindak Pidana, Penyelundupan, Rohingya, Polresta, Banda Aceh

Abstract

Dikarenakan mudahnya masuk warga negara asing ke Indonesia khususnya ke Aceh, maka seiring berjalannya waktu banyaklah para pengungsi etnis Rohingya yang mulai muncul di perairan laut Aceh yang mana menimbulkan sedikit kecurigaan masyarakat Aceh dalam hal bertambahnya para pengungsi dalam waktu yang singkat. Kecurigaan Pemerintah Aceh benar adanya Penyelundupan Etnis Rohingya yang mendarat langsung ke Aceh, khususnya di daerah pesisir laut Gampong Lamreh, Aceh Besar. Artikel ini mengevaluasi bagaimana penanganan kasus ini dari aspek tindak pidana penyelundupan manusia oleh Kepolisian Kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan mewawancarai pihak kepolisian yang menangani kasus Rohingya di Aceh. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dinilai  belum berjalan dengan efektif dikarenakan beberapa faktor yakni kurangnya hukuman yang tegas, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat mengenai tidak pidana tersebut, serta lemahnya pengawasan di perbatasan dan jalur-jalur masuk ke perairan aceh sehingga mengakibatkan kembali terjadinya tindak pidana serupa yang bahkan melibatkan warga Aceh sendiri setelah penindakan hukum atas kasus sebelumnya dilaksanakan.

References

Kajian Jurnal, Alasan Pemerintah Bangladesh menolak Pengungsi Rohingya, Diakses melalui situs: https://eprints2.undip.acid pada tanggal 18 Januari 2024.

Jurnal Skripsi, Respon Masyarakat Aceh Terhadap Kedatangan Pengungsi Etnis Rohingya di Indonesia, Diakses melalui situs: Jurnal_Skripsi_Rara%20mulia%20rahayu.Pdf pada tanggal 18 Januari 2024.

Yela Yulianda Sari, Peran Indonesia dalam penyelesaian Konflik Rohingya Tinjauan Hukum Internasional dan Hukum Islam di Jakarta, Skripsi, (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018), halaman 34.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Bab XI Pasal 120 Ayat 1.

Kantor Wilayah Aceh Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Rapat Kerja dengan DPRA Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tegaskan Perannya dalam Penanganan Pengungsi Rohingya, Diakses melalui situs: https://aceh.kemenkumham.go.id pada tanggal 13 Maret 2024.

Wenas Kenny Kevin, “Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 Dan Protokol 1967,” Lex Crimen 6, no. 8 (2017).

Siaran Pers, Eskalasi Persoalan dan Pencarian Solusi Terbaik untuk Pengungsi Rohingya di Indonesia. Badan Riset dan Inovasi Nasional. No: 94/SP/HM/BKPUK/XII/2023.

Pengadilan Negeri Jantho, Putusan PN JANTHO Nomor 40/Pid.Sus/2024/PNJth

Pengadilan Negeri Jantho, Putusan PN JANTHO Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Jth.

Wawancara dengan Aipda Muchtar, S. Sos, Kasubnit Tipiter Satreskrim, pada Tanggal 15 November 2024.

Published

2025-12-31