Pencegahan Pelecehan Seksual di Dayah Melalui Penguatan Dinas Pendidikan Dayah Aceh
Keywords:
Pelecehann Seksual, Dayah, Penguatan, Dinas Pendidikan Dayah, AcehAbstract
Maraknya kasus jarimah pelecehan seksual di lingkungan dayah di Aceh mengindikasikan lemahnya regulasi dan mekanisme hukum yang melindungi santri dari pelecehan seksual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Penguatan Dinas Pendidikan Dayah Di Aceh Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Dayah Perspektif Hukum Pidana Islam melalui pendekatan hukum, baik dalam aspek legislasi maupun implementasi serta mengetahui apa faktor yang menyebabkan maraknya jarimah pelecehan seksual pada dayah di Aceh. Dengan menggunakan metode kualitatif pendekatan yuridis-empiris, yang didasarkan pada wawancara. penelitian ini menemukan bahwa belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dayah-dayah di Aceh, serta belum optimalnya kewenangan Dinas Pendidikan Dayah dalam melakukan pengawasan dan intervensi hukum. Hasil kajian menggarisbawahi perlunya pembentukan regulasi khusus, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan peningkatan kapasitas hukum pada tingkat kelembagaan untuk menjamin perlindungan hukum bagi para santri. Penguatan aspek hukum menjadi krusial agar Dinas Pendidikan Dayah tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam upaya preventif dan represif terhadap jarimah pelecehan seksual.
References
Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV. Bogor: Kharisma Ilmu, 2008.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought.
Bahri, S. "Model Pengawasan Anak dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren." Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 6, no. 2 (2021).
Baharuddin. Psikologi pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2007.
Brutu, J. Formulasi pelecehan seksual dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2018.
Collier, R. Pelecehan Seksual: Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. Tiara Wacana, t.th.
Departemen Agama RI. Profil Pondok Pesantren Mu'adalah. Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, 2004
Firman. Pimpinan dayah di Pidie jadi tersangka pelecehan seksual terhadap santri. Beritakini.co. https://beritakini.co/news/pimpinan-dayah-di-pidie-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-terahadap-santri/index.html, 2 September 2024.
Fonseca, T. da S., A. V. M. Portela, S. E. de A. Freire, and F. Negreiros. 2021. “Sexual Harassment at Work: A Systematic Review of Literature.” Ciencias Psicológicas 12 (1): 25–34.
Hartono, B., & Julientoro, D. Derita paksa perempuan: Kisah Gugun Ianfu pada masa pendudukan Jepang 1942–1945. Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Jamaludin, Ahmad, dkk. "Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren." Res Nullius Law Journal 4, no. 2 (2022).
Karlina, A., & Prabowo, H. Pelecehan seksual di angkutan KRL: Ekonomi dari perspektif pelaku. In The 17 FSTPT International Symposium (2014).
Luxemburg, F. C. “Sexual Harassment: An Abuse of Power.” International Journal of Management, Business, and Administration 13, 1 (2010).
Majid, Abdul. “Strategi Preventif Pelecehan Seksual di Pesantren di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama.” The Journalish: Social and Government 4, no. 3 (2023).
Mardani. Hukum pidana Islam. Kencana Prenada Media Group, 2019.
Marwayabti, S. D. Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual. Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2015.
Munawwir, A. W., & Fairuz, M. al-Munawwir: Kamus Indonesia–Arab. Pustaka Progressif, 2007.
Pemerintah Aceh. Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rahma Yusman, S. K., & Kurniawan, R. R. Pandangan Islam mengenai kasus pelecehan seksual dan upaya mengatasinya. Ulumul Quran, 10(10), 37 (2020).
Ramadyan, Y. Pelecehan seksual (Di lihat dari kacamata hukum Islam dan KUHP). Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.
Salamor, A. M. Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui aplikasi permainan daring. Sasi, 25, 4 (2020).
Setyadi, A. Perkosa 2 santri, pimpinan pesantren di Aceh ditangkap polisi. Detik.com. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7047254/perkosa-2-santri-pimpinan-pesantren-di-aceh-ditangkap-polisi, 20 Juli 2024.
Suswendi. Sejarah dan pemikiran pendidikan Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Tobong, N. L. Panduan orang tua mengenali kesehatan seks anak. Elex Media Komputindo, 2015
Tribun Aceh. Modus ajarkan ilmu, pimpinan pesantren di Aceh lecehkan 8 santri: Pelaku raba seluruh badan korban. Tribunnews.com. https://aceh.tribunnews.com/2024/01/16/modus-ajarkan-ilmu-pimpinan-pesantren-di-aceh-lecehkan-8-santri-pelaku-raba-seluruh-badan-korban, 16 Januari 2024.
Universitas Sam Ratulangi. (2024). Lex Crimen. Diakses pada pukul 21:40. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42173/37321
Vemale.com. Empat penyebab orang melakukan pelecehan seksual pada anak. Diakses pada pukul 17:00. http://www.vemale.com/relationship/intim/37824-empat-penyebab-orang-melakukan-pelecehan-seksual-pada-anak.html
Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.
Zukfikri, F. Kekerasan seksual terhadap anak di Dayah Kota Lhokseumawe (Studi kasus Dayah di Kota Lhokseumawe). Skripsi, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2023.
Zulkarnain. Lima santri di Aceh Besar jadi korban sodomi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/01/19/lima-santri-di-aceh-besar-jadi-korban-sodomi, 19 Januari 2023.
Wawancara
Irwan (Kepala Bidang Pemberdayaan Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh)., 21 April 2025.
Tgk. Umar Rafsanjani (Pembina Laskar Aswaja Aceh), 17 Mei 2025.
Tgk. Faisal Kuba (Sekretaris PbRta Aceh),10 Mei 2025.
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







