Pencegahan Pelecehan Seksual di Dayah Melalui Penguatan Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Authors

  • Anil Magfirah Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh

Keywords:

Pelecehann Seksual, Dayah, Penguatan, Dinas Pendidikan Dayah, Aceh

Abstract

Maraknya kasus jarimah pelecehan seksual di lingkungan dayah di Aceh mengindikasikan lemahnya regulasi dan mekanisme hukum yang melindungi santri dari pelecehan seksual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Penguatan Dinas Pendidikan Dayah Di Aceh Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Dayah Perspektif Hukum Pidana Islam melalui pendekatan hukum, baik dalam aspek legislasi maupun implementasi serta mengetahui apa faktor yang menyebabkan maraknya jarimah pelecehan seksual pada dayah di Aceh. Dengan menggunakan metode kualitatif pendekatan yuridis-empiris, yang didasarkan pada wawancara.  penelitian ini menemukan bahwa belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dayah-dayah di Aceh, serta belum optimalnya kewenangan Dinas Pendidikan Dayah dalam melakukan pengawasan dan intervensi hukum. Hasil kajian menggarisbawahi perlunya pembentukan regulasi khusus, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan peningkatan kapasitas hukum pada tingkat kelembagaan untuk menjamin perlindungan hukum bagi para santri. Penguatan aspek hukum menjadi krusial agar Dinas Pendidikan Dayah tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam upaya preventif dan represif terhadap jarimah pelecehan seksual.

References

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV. Bogor: Kharisma Ilmu, 2008.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought.

Bahri, S. "Model Pengawasan Anak dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren." Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 6, no. 2 (2021).

Baharuddin. Psikologi pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2007.

Brutu, J. Formulasi pelecehan seksual dalam perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang, 2018.

Collier, R. Pelecehan Seksual: Hubungan Dominasi Mayoritas dan Minoritas. Tiara Wacana, t.th.

Departemen Agama RI. Profil Pondok Pesantren Mu'adalah. Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, 2004

Firman. Pimpinan dayah di Pidie jadi tersangka pelecehan seksual terhadap santri. Beritakini.co. https://beritakini.co/news/pimpinan-dayah-di-pidie-jadi-tersangka-pelecehan-seksual-terahadap-santri/index.html, 2 September 2024.

Fonseca, T. da S., A. V. M. Portela, S. E. de A. Freire, and F. Negreiros. 2021. “Sexual Harassment at Work: A Systematic Review of Literature.” Ciencias Psicológicas 12 (1): 25–34.

Hartono, B., & Julientoro, D. Derita paksa perempuan: Kisah Gugun Ianfu pada masa pendudukan Jepang 1942–1945. Pustaka Sinar Harapan, 1997.

Jamaludin, Ahmad, dkk. "Model Pencegahan Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren." Res Nullius Law Journal 4, no. 2 (2022).

Karlina, A., & Prabowo, H. Pelecehan seksual di angkutan KRL: Ekonomi dari perspektif pelaku. In The 17 FSTPT International Symposium (2014).

Luxemburg, F. C. “Sexual Harassment: An Abuse of Power.” International Journal of Management, Business, and Administration 13, 1 (2010).

Majid, Abdul. “Strategi Preventif Pelecehan Seksual di Pesantren di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama.” The Journalish: Social and Government 4, no. 3 (2023).

Mardani. Hukum pidana Islam. Kencana Prenada Media Group, 2019.

Marwayabti, S. D. Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual. Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2015.

Munawwir, A. W., & Fairuz, M. al-Munawwir: Kamus Indonesia–Arab. Pustaka Progressif, 2007.

Pemerintah Aceh. Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Rahma Yusman, S. K., & Kurniawan, R. R. Pandangan Islam mengenai kasus pelecehan seksual dan upaya mengatasinya. Ulumul Quran, 10(10), 37 (2020).

Ramadyan, Y. Pelecehan seksual (Di lihat dari kacamata hukum Islam dan KUHP). Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.

Salamor, A. M. Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui aplikasi permainan daring. Sasi, 25, 4 (2020).

Setyadi, A. Perkosa 2 santri, pimpinan pesantren di Aceh ditangkap polisi. Detik.com. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7047254/perkosa-2-santri-pimpinan-pesantren-di-aceh-ditangkap-polisi, 20 Juli 2024.

Suswendi. Sejarah dan pemikiran pendidikan Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Tobong, N. L. Panduan orang tua mengenali kesehatan seks anak. Elex Media Komputindo, 2015

Tribun Aceh. Modus ajarkan ilmu, pimpinan pesantren di Aceh lecehkan 8 santri: Pelaku raba seluruh badan korban. Tribunnews.com. https://aceh.tribunnews.com/2024/01/16/modus-ajarkan-ilmu-pimpinan-pesantren-di-aceh-lecehkan-8-santri-pelaku-raba-seluruh-badan-korban, 16 Januari 2024.

Universitas Sam Ratulangi. (2024). Lex Crimen. Diakses pada pukul 21:40. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42173/37321

Vemale.com. Empat penyebab orang melakukan pelecehan seksual pada anak. Diakses pada pukul 17:00. http://www.vemale.com/relationship/intim/37824-empat-penyebab-orang-melakukan-pelecehan-seksual-pada-anak.html

Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Zukfikri, F. Kekerasan seksual terhadap anak di Dayah Kota Lhokseumawe (Studi kasus Dayah di Kota Lhokseumawe). Skripsi, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2023.

Zulkarnain. Lima santri di Aceh Besar jadi korban sodomi. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/01/19/lima-santri-di-aceh-besar-jadi-korban-sodomi, 19 Januari 2023.

Wawancara

Irwan (Kepala Bidang Pemberdayaan Santri, Dinas Pendidikan Dayah Aceh)., 21 April 2025.

Tgk. Umar Rafsanjani (Pembina Laskar Aswaja Aceh), 17 Mei 2025.

Tgk. Faisal Kuba (Sekretaris PbRta Aceh),10 Mei 2025.

Published

2025-12-31