Hukum Adat Aceh dan Perlindungan Anak
Penyelesaian Kasus Kekerasan di Gampong Deah Raya Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v1i2.767Keywords:
Pemukulan Anak, Perlindungan Anak, Hukum Adat, AcehAbstract
Penyelesaian kasus kekeraan terhadap anak melalui mekanisme adat di Aceh mencerminkan adanya kearifan lokal yang hidup berdampingan dengan sistem hukum nasional dan hukum Islam. Penelitian ini berangkat dari kasus pemukulan terhadap anak di Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang diselesaikan melalui peradilan adat, dan bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyelesaiannya serta meninjaunya dari perspektif hukum pidana Islam. Masalah yang diteliti adalah bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pemukulan terhadap anak secara adat di Gampong Deah Raya, dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap mekanisme tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menemukan mekanisme penyelesaian kasus kekerasan di Gampong Deah Banda Aceh dilakukan melalui beberapa tahapan; pelaporan ke kepala dusun, musyawarah oleh keuchik bersama tokoh adat, pengambilan keputusan berdasarkan mufakat. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial. Dari perspektif hukum pidana Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip iṣlāḥ (perdamaian) dan diyat (kompensasi), selama tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.
References
Abubakar, Ali, EMK. Alidar, Husni, Muzakkir, Abdul Razak, Badrul Munir, Mursyid Djawas, Ade Hermansyah, and Muhamamd Habibi. Problematika Penegakan Qanun Jinayat Di Aceh. Edited by Mursyid Djawas. Banda Aceh: Sahifah, 2019.
Ashady, Suheflihusnaini, and Abd Hasan. “Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Fundamental Justice, 2021. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1295.
Dedihasriadi, La Ode. “Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia.” JURNAL RECHTENS 12, no. 1 (2023). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1965.
Dirkareshza, Rianda, Hilda Novyana, Surahmad Surahmad, and Aisyah Nurhalizah. “Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Hukum Adat Urug Melalui Studi Etnografi.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 10, no. 2 (2024). https://doi.org/10.23887/jiis.v10i2.83772.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2016.
Iskandar, Mizaj. “The Enforcement of Gompong in The Qanun of Aceh and Its Relative Position in The Indonesian Constitution.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (July 2019): 255. https://doi.org/10.25216/jhp.8.2.2019.255-274.
Iskandar, Mizaj, and EMK Alidar. Otoritas Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Kasus Khalwat Di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2020.
Iskandar, Mizaj, Azhari Yahya, M. Jafar, Darmawan, and Muliadi Kurdi. “Law Enforcement of Jinayat Cases in Syar’iyah Court in Aceh Province Indonesia During Covid-19 Pandemic.” UUM Journal of Legal Studies 14, no. 2 (2023): 457–82.
Mawar, Sitti. “Perkembangan Sistem Hukum Peradilan Adat Aceh.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 10, no. 1 (2021).
Muchlis, Kamaruddin, Bobby Rahman, and Richa Melizha. “Komunikasi Kearifan Lokal Aceh Dalam Tradisi Peusijuk Sebagai Solusi Terhadap Penyelesaian Konflik Sosial Di Aceh.” JPP: Jurnal Politik Dan Pemerintahan 8, no. 1 (2023).
Muhammad, Rusjdi Ali. “Reconciliation for the Settlement of Criminal Cases: Reactualization of Local Wisdom in Indonesian Criminal Law [Upaya Perdamaian Untuk Penyelesaian Perkara Pidana: Reaktualisasi Kearifan Lokal Dalam Hukum Pidana Indonesia].” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 10, no. 2 (November 19, 2021): 171.
Nurdin, Abidin. “REVITALISASI KEARIFAN LOKAL DI ACEH: Peran Budaya Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 13, no. 1 (2017). https://doi.org/10.24042/ajsk.v13i1.645.
Rado, Rudini Hasyim;, and Nurul Badilla. “The Concept of Restorative Justice in an Integrated Criminal Justice System.” European Journal of Law and Political Science 3, no. 2 (2019).
Retno Kus Setyowati. “Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.601.
Saputra, Angga Rahmat. “Kepastian Hukum Pengaturan Batas Usia Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia (Analisis Materi Muatan Batas Usia Anak Dalam Undang Undang).” Jurnal Supermacy Of Law (Ilmu Hukum) 1, no. 1 (2024).
Sayuthi, Sayuthi, and Dedy Sumardi. “Model Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Masyarakat Aceh.” Indonesian Journal of Shariah and Justice 1, no. 2 (2021).
Sosiawan, Ulang Mangun. “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Perspective Of Restorative Justice as A Children Protection Against The Law).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (2017).
Stella, Stella. “Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Pengadilan Hukum Adat.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 09 (2023). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658.
Sumardi, Dedy, Mansari Mansari, and Maulana Fickry Albaba. “Restoratif Justice, Diversi Dan Peradilan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/Puu-X/2012.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 11, no. 2 (2022): 248–65.
Syarif, Muhammad. “Menyinergikan Peradilan Adat Dalam Penguatan Syariat Islam Di Aceh.” Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora 11, no. 1 (2023).
Trimaya, Arrista. “Pengaturan Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Arrangements for Child Protection As Victim of Violence in Law Number 35.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 (2015): 1–22.
Wadjo, Hadibah Z. “Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.1-10.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Wicaksono, Muki T, and Malik Malik. “Konteks Politik Hukum Di Balik Percepatan Penetapan Hutan Adat: Catatan Ke Arah Transisi 2019.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 2 (2018).
Yusuf, Muhammad. Impementasi Hukum Jinayat Di Aceh: Keasadaran, Kepatuhan Dan Efektivitas. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2022.
Zainuddin, Muslim. “Penjatuhan Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak.” Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam 8, no. 1 (2023).
Wawancara
Darwin, Aparatur Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, 4 Maret 2025.
Barmawi, Tokoh Masyarakat Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, 4 Maret 2025.
Ibrahim, Tokoh Masyarakat Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, 4 Maret 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







