Negosiasi antara Hukum Adat dan Hukum Pidana Islam
Praktik Sanksi Adat terhadap Pencurian Ternak di Aceh Barat Daya, Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v1i2.760Keywords:
Sanksi, Pidana Adat, Pencurian Ternak, Pidana IslamAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap kasus pencurian ternak di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan fokus pada integrasi antara hukum adat dan nilai-nilai syariat Islam dalam penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, ditemukan bahwa lima desa di Susoh menerapkan sanksi adat seperti denda, pengembalian kerugian, kerja sosial, dan pembatasan sosial sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penerapan sanksi ini tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga sejalan dengan prinsip maqāṣid al-sharīʿah dan konsep ta‘zīr dalam hukum pidana Islam. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana adat berbasis keadilan restoratif di Kecamatan Susoh berpotensi memperkuat sistem hukum masyarakat yang lebih responsif, kontekstual, dan efektif dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal.
References
‘Awdah, ‘Abd al-Qadīr. Al-Tasyri‘ Al-Jina’Iy Al-Islamiy: Muqaranah Bi Al-Qanun Al-Wadh‘Iy. I. Bayrūt: Muassasah al-Risālah, 1997.
Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Atmadja, I. Gusti Ngurah Bagus. Hukum Adat Indonesia: Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Yogyakarta: LKiS, 2004.
Auda, Jasser. Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Edited by I. London: IIIT, 2007.
Bab II Pasal 2 dalam Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 (n.d.).
Chairul Anwar. Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Darmawan, Rama, and Andri Wahyudi. “Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 2 (2022): 16208–15.
Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105.
Iqbal, M. “Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Studi Kasus Pengadilan Negeri Sigli.” Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 15, no. 1 (2021): 23–28.
Mansur, Teuku Muttaqin. Hukum Adat: Perkembangan Dan Pembaharuannya Di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.
Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung, 2004.
Putri, Meisya Assyifa, Naura Nareswari, Helmy Robiatul Adawiah, Nadia Gulshan, and Audri Razan Anargya. “Penerapan Hukum Adat Di Indonesia Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Kasus Pencurian Sepatu Di Aceh.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 2 (2023): 1468–75.
Sabiq, Al-Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. III. Kairo: Dar al-Fath li I‘lam al-‘Arabi, 1996.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Shophia Mendora Janische Talan. “Penerapan Sanksi A Dat ‘ Lais Palolit ’ Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Di Desa Boti Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan Shophia Mendora Janische Talan Dengan Maksud Memiliki Barang Tersebut , Atau Mengambil Harta Orang Lain Tanpa.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 2 (2024).
Sumardi, Dedy. “Hudûd Dan HAM: Artikulasi Penggolongan Hudûd Abdullahi Ahmed An-Na’im.” MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 35, no. 2 (December 2, 2011).
Sumardi, Dedy, Mukhsin Nyak Umar, Ruslan Sangaji, Firdaus M Yunus, and Rahmatul Akbar. “Transition of Civil Law to Public Law: Integration of Modern Punishment Theory in Criminal Apostasy.” Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 22, no. 1 (June 30, 2022).
Ulum, Ziadil, and Asmuni Asmuni. “Transaksi Paylater Perspektif Hukum Islam.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 5, no. 1 (2023): 59–72.
Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Jilid IV. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Wawancara
Sulaiman. “Wawancara Dengan Peternak Sapi Dan Kerbau Di Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.” 5 Desember, 2024.
Salman. “Wawancara Dengan Keuchik Gampong Kepala Bandar Di Kecamatan Susoh Pada Tanggal 20 Januari 2025,” n.d.
Hamdani, Riky. “Wawancara Dengan Keuchik Gampong Tangah Rawa Di Kecamatan Susoh,” n.d.
Sanusi. “Wawancara Dengan Ketua Tuha Peut Kecamatan Susoh Pada Tanggal 20 Januari 2025.,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







