Negosiasi antara Hukum Adat dan Hukum Pidana Islam

Praktik Sanksi Adat terhadap Pencurian Ternak di Aceh Barat Daya, Indonesia

Authors

  • Zarahman Zarahman Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

Sanksi, Pidana Adat, Pencurian Ternak, Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan sanksi pidana adat terhadap kasus pencurian ternak di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan fokus pada integrasi antara hukum adat dan nilai-nilai syariat Islam dalam penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi, ditemukan bahwa lima desa di Susoh menerapkan sanksi adat seperti denda, pengembalian kerugian, kerja sosial, dan pembatasan sosial sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penerapan sanksi ini tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, tetapi juga sejalan dengan prinsip maqāṣid al-sharīʿah dan konsep ta‘zīr dalam hukum pidana Islam. Dengan demikian, penerapan sanksi pidana adat berbasis keadilan restoratif di Kecamatan Susoh berpotensi memperkuat sistem hukum masyarakat yang lebih responsif, kontekstual, dan efektif dalam menjaga ketertiban serta mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal.

References

Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Atmadja, I. Gusti Ngurah Bagus. Hukum Adat Indonesia: Dalam Perspektif Antropologi Hukum. Yogyakarta: LKiS, 2004.

Auda, Jasser. Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Edited by I. London: IIIT, 2007.

Chairul Anwar. Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Darmawan, Rama, and Andri Wahyudi. “Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 2 (2022): 16208–15.

Handayani, Tri Astuti, and Andrianto Prabowo. “Analisis Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 1 (2024): 89–105.

Iqbal, M. “Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Studi Kasus Pengadilan Negeri Sigli.” Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 15, no. 1 (2021): 23–28.

Mansur, Teuku Muttaqin. Hukum Adat: Perkembangan Dan Pembaharuannya Di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing, 2017.

Munajat, Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung, 2004.

Putri, Meisya Assyifa, Naura Nareswari, Helmy Robiatul Adawiah, Nadia Gulshan, and Audri Razan Anargya. “Penerapan Hukum Adat Di Indonesia Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Kasus Pencurian Sepatu Di Aceh.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 2 (2023): 1468–75.

Sabiq, Al-Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. III. Kairo: Dar al-Fath li I‘lam al-‘Arabi, 1996.

Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers, 2022.

Shophia Mendora Janische Talan. “Penerapan Sanksi A Dat ‘ Lais Palolit ’ Dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Di Desa Boti Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan Shophia Mendora Janische Talan Dengan Maksud Memiliki Barang Tersebut , Atau Mengambil Harta Orang Lain Tanpa.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 2 (2024).

Ulum, Ziadil, and Asmuni Asmuni. “Transaksi Paylater Perspektif Hukum Islam.” Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH) 5, no. 1 (2023): 59–72.

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Jilid IV. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Wawancara

Sulaiman, Peternak Sapi Dan Kerbau Di Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya,” 5 Desember, 2024.

Riky Hamdani, Keuchik Gampong Tangah Rawa Di Kecamatan Susoh,” 17 Desember 2024.

Salman, Keuchik Gampong Kepala Bandar Di Kecamatan Susoh, 20 Januari 2025.

Sanusi, Tuha Peut Gampong Padang Hilir di Kecamatan Susoh, 20 Januari 2025.

Published

2025-12-31