Peredaran Narkotika Jenis Sabu Oleh Anak Dibawah Umur Dan Peran Keluarga Mencegah Anak Terjerumus Dalam Kejahatan Narkotika

Authors

  • Hilmi Alhalim Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Abdul Jalil Salam Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.528

Keywords:

Peredaran, Narkotika, Sabu, Anak di bawah Umur

Abstract

This study plans to (1) know and break down the elements that cause opiates flow by minors, and (2) know and dissect the significant job of the family to keep youngsters from falling into the universe of opiates. The sort of exploration utilized in this study is experimental legitimate examination. The area of the exploration was done at the Aceh Besar Territorial Police. Information assortment procedures utilizing record concentrate on methods, perception and meetings. Subjective information handling and examination procedures. That's what the outcomes showed (1) the type of chronic drug use committed by minors was brought about by different elements including natural variables, family congruity conditions and monetary elements. Likewise, (2) the significant job of guardians to keep youngsters from falling into the universe of medications is, should do great nurturing correspondence and control, guardians should have the option to adjust to the states of nurturing that should be lived because of changes in the job and weight of nurturing obligations, guardians play a significant part in directing and going with their kids both in proper training and non-formal schooling. Then, at that point, in the event that the youngster has perpetrated the wrongdoing, the activity is the right policing that the kid can change and acknowledge what they fouled up.

References

Abidin Ahmad. Narkotika Menjadi Malapetaka Bagi Kesehatan. Bandung: Sinergi Pustaka Indonesia, 2007.

Adi, Koesno. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press, 2014.

Hadisuprapto Paulus. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak. Malang: Selaras, 2010.

Julianan Lisa. Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa. Yogyakarta: Bandung, 2013.

Suibagyo Partodiharjo. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Erlangga, 2010.

Feist, J., dan G.J. Feist. Theories of Personality. Edisi keenam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

F. Novita. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Pencegahan dan Penanggulangannya.” Edisi kelima, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Lidia Harlina. “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja.” Bandung: Sinergi Pustaka Indonesia, 2021.

Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. Cetakan pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Rifa’i Abubakar. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press, 2021.

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2005.

Soeidjono. Narkotika dan Remaja. Cetakan pertama. Bandung: Alumni, 1985.

Soeidjono. Narkotika dan Remaja. Bandung: Alumni, 1990.

Apong Heilina. Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2003.

Fitri Wahyuni. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Nusantara Persada Nasional, 2017.

Adami, Chawazi. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Suipramono, Gatot. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2004.

Mastar Ain Tanjung. Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba. Jakarta, 2005.

Romli Atmasasmita. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Djoko Prakoso. Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Bandung: Bina Aksara, 2000.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik. Bandung: PT Alumni, 2008.

Siti Zaenab. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Surabaya: Universitas Narotama, 2014.

Nuir Rohim. “Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kejadian Yang Memaksa.” Jurnal Cita Hukum [online], Vol. 2 No. 1, 2014.

Moch. Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, Cetakan Pertama, 2005.

Nandang Sambas. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Vol. 4 No. 1, 2014.

Seitya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Geinta Publishing, 2011.

Paulus Hadisuprapto. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Malang. Selaras, 2010.

Widijaya, A.W. Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika. Bandung: Armico, 1985.

Jurnal

Prawiradana, I. B. A., Yuiliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2020). Peiran Keipolisian Dalam Peineigakan Huikuim Teirhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabuipatein Buileileing. Juirnal Komuinitas Yuistisia, 1(3), 250-259.

Liza Agneista Krisna “Huikuim Peirlinduingan Anak” (Cv Buidi Uitama Yogyakarta, Mareit 2016)

Pancar Chandra Puirnama & Johny Krisnan, Peilaksanaan Diveirsi Diti ngkat Peingadilan Beirdasarkan Uindang-Uindang Nomor 11 Tahuin 2012 Teintang Sisteim Peiradilan Pidana Anak, Juirnal Varia Juisticia, Vol.12, No.1, Oktobeir 2016, Peiradilan Pidana Anak”, Juirnal Leix Crimein, Vol. IV Nomor 1 Januiari-Mareit 2015.

Aji, Ahmad Muikri. "Peimbeiratasan Tindak Pidana Teirorismei di Indoneisia (Analisis Teirhadap Uindang-Uindang Nomor 15 dan 16 Tahuin 2003 Beirdasarkan Teiori Huikuim)," dalam Juirnal Cita Huikuim, Vol. 1, No. 1 (2013).

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B Ayat 2.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1.

Downloads

Published

2025-08-17