Penegakan Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Banda Aceh

Authors

  • Zamharir Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Mumtazinur Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.490

Keywords:

Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika , Anak

Abstract

The problem of this study is how the criminal acts of drug abuse committed by children in the city of Banda Aceh. From the subject matter obtained several formula problems, i.e. 1) What form of crime is caused by the abuse of drugs perpetrated by children?, and 2) How the law enforcement of Polresta Kota Banda Aceh in counteracting the abuses of drugs by children. The type of research used in writing this article is empirical research with the research approach used is the Formal Yuridist Approach. As for the source of the data in this study, it's the police. Further, the data collection methods used are Interviews, Observations, and Documents or library materials. Then the data processing technique is carried out through several stages, namely: Data Identification, Data Reduction, Data Coding, and Data Editing. And the analysis used is qualitative analysis. The results of this study show that drug use among children from year to year continues to experience a significant increase. Internal factors include: (1) age; (2) misconceptions; and (3) lack of religious nature. External factors include (1) family; (2) economy; (3) environment; and (4) technological progress. The law enforcement is conducted in dealing with child drug abuse by conducting investigations, investigations and rehabilitation. In practice, the law enforcement carried out in Polresta Banda Aceh with all the obstacles experienced, has been in accordance with the SPPA Act but has not been done differently. The efforts of the law enforcement agencies to combat drug abuse are: 1) preventive efforts, such as socialization, conducting anti-drug campaigns, and routine anti-narcotics operations. 2) repressive efforts, including by giving decisive action to a child caught wetly abusing drugs.

References

Robby Irsan Damanik. 2016. “Analisis Hukum Mengenai Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Prespektif Kriminologi (Studi Putusan No. 31/PID.SUS/2014)”. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Jimmy Simangusong 2015. “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang)”. Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang. Marlina. 2009.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, h. 2.

Abdul Rahman, Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusional Anak Perspektif Hukum Internasional Hukum Positif dan Hukum Islam, h. 39-40.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), h.

67

Moh Taufik Makarao, Suhasril dan Moh Zakky, Tindak Pidana Narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), h. 41.

Republik Indonesia, “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Narkotika.”

Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkoba Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum (Yogyakarta: Nuha Medika, 2013), h. 1.

Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggunalangan Penyalahgunaan Narkoba (Makassar: Alauddin University Press, 2012), h. 99.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Bandung: PT Refika Aditama, 2012), h. 121.

Abdul Majid, “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba,” dalam Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, h. 118.

Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum (Yogyakarta: Nuha Medika, 2013), h. 12.

Santi Sanita, Bahaya Napza Narkoba (Jakarta: Shakti Adiluhung, 2008), h. 7.

Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkoba Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, h. 13.

Ulianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, Narkoba Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan kesehatan dan Hukum, h. 17.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2013), h. 172.

Sri Sutatiek, Hukum Pidana Anak di Indonesia (Cet I; Yogyakarta: Aswaja, 2015). Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bab III, pasal 45,46,47 Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak.

Winarto, “Ada Apa dengan Narkoba,” dalam Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, h. 164.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, h. 123. Santi Sanita, Bahaya Napza Narkoba (Bandung: Shakti Adiluhung, 2008), h. 19.

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum

(Cet. 1; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 6

Downloads

Published

2025-08-17