Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh

Authors

  • Leni Nur Vinta Sari Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Misran Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nurul Fithria Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.821

Keywords:

Pembinaan Anak, LPKA Kelas II Banda Aceh, Hukum Pidana Islam

Abstract

Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional, kasus anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh, khususnya di LPKA Kelas II, menunjukkan fluktuasi dengan rata-rata 5 kasus per bulan pada tahun 2023-2024. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama mengetahui bentuk pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika; Kedua, mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh terhadap pembinaan anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika; dan Ketiga, mengetahui pembinaan bagi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perspektik hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan Kepala Seksi Pembinaan dan dan Satuan Pengamanan Tahanan/Narapidana.di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, observasi, dan dokumentasi, dianalisis secara deskriptif dengan triangulasi untuk menjamin validitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh mencakup pendidikan formal (paket A, B, C), pelatihan keterampilan, dan pembinaan kepribadian, keagamaan, serta sosial untuk membentuk moral dan kemandirian anak binaan, dengan dukungan kerja sama berbagai pihak. Hambatan utama meliputi keterbatasan fasilitas, seperti ruang belajar dan sarana olahraga, serta kurangnya motivasi sebagian anak untuk berpartisipasi aktif. Dalam perspektif hukum Islam, pembinaan berfokus pada rehabilitasi melalui konsep ta’dib untuk memperbaiki moral, spiritual, dan sosial, sejalan dengan ajaran Islam meskipun fasilitas masih perlu ditingkatkan.

Kata kunci: Pembinaan Anak, LPKA Kelas II Banda Aceh, Hukum Islam

References

Annisa, Liza, Masganti Sitorus, dan Nurussakinah Daulay. “Metode Pembinaan Agama Islam Bagi Mantan Pecandu Narkoba di Lembaga Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid Medan.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 10, No. 1 (2024): 549-556.

Arif Gosita, , Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Akade m Bagi Anak. (Yogyakarta: Deepublish, 2019), hal. 1

Gusti Ayu Novira Santi, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Jurusan Ilmu Hukum. Volume 2 No. 3 Tahun 2019, hal. 217-218

Imam Susilowati, dkk, Pengertian Konvensi Hak Anak, (Jakarta : Harapan Prima, 2003), hal. 2

Jamaluddin. “Konsepsi Pencegahan Bahaya Narkotika Perspektif Hukum Islam”. Vol. 27 No. 1 Januari 2016, hal. 159-161

Misbahuddin, “Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh” Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, (2021).

Alfansyur, Andarusni, and Mariyani. “Seni Mengelola Data : Penerapan Triangulasi Teknik , Sumber Dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial.” Historis 5, No. 2 (2020): 146–150.

Amelia Gresya Pasaribu, and Zulkarnain S. “Efektivitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas Ii Pekanbaru.” Journal Equitable 8, No. 3 (2023): 467–491.

Anggraini, Dian. “Pembinaan Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas Di Biro Umum Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.” Journal PPS UNISTI 2, no. 2 (2020): 60–66.

Efendi, Ramayani Putri, Padmono Wibowo, Politeknik Ilmu, and Pemasyarakatan Abstrak. “Pemenuhan Hak Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam.” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, No. 2 (2021): 227–237. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/.

Eka Fitriani, Rahma. “Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.” Jurnal Hukum Pelita 4, no. 2 (2023): 79–92.

Fahmi, Iqsandri, R., dan Rizana, “Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Jurnal Gagasan Hukum, vol. 3 No. 1 (2021): 34-44.

Giyandri, T F. “Penerapan Bimbingan Sosial Pada Anak Pelaku Pidana Narkotika Di LPKA Tangerang.” Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik 9, No. 1 (2020): 108.

Halim, Syaflin. “Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Dalam Pandangan Hukum Islam.” Menara Ilmu XIII, no. 4 (2019): 140–147.

Herman. “Pengembangan Model Pembinaan Disiplin Yang Efektif Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS 2, No. 2 (2018): 81–99.

Idham, Idham, and Lenny Nadriana. “Diskriptif Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Bandar Lampung).” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 02 (2022): 108–116.

Imam Muslim. Shahih Muslim, Hadis No. 57. 1993.

Jamal, Irwansyah Muhammad. “The Early Preventive Effort of Narcotic Abuse at Senior High School (SMA) in Aceh Besar and Sabang (A Study According to Islamic Law).” Samarah 4, No. 1 (2020): 282–312.

Latif, A. “Pembinaan Hukum Islam Di Indonesia: Modernisme Dan Reformisme Nahdatul Ulama (NU).” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, No. 2 (2020): 1047–1054.

Saputra, Ozi, and Yusuf Setyadi. “Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Dibawah Umur.” Journal of Law and Nation (JOLN) 1, no. 2 (2022): 70–79.

Sari, Meita Sekar, and Muhammad Zefri. “Pengaruh Akuntabilitas, Pengetahuan, Dan Pengalaman Pegawai Negeri Sipil Beserta Kelompok Masyarakat (Pokmas) Terhadap Kualitas Pengelola Dana Kelurahan Di Lingkungan Kecamatan Langkapura.” Jurnal Ekonomi 21, No. 3 (2019), hal. 311.

Tarisa, Intan, Khairulyadi, and Zulfan. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh.” Jurnal Ilmu Mahasiswa 8, No. November (2023).

Downloads

Published

2025-08-17