Asas Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Teori keadilan John Rawls Dan Teori Keadilan Hukum Islam
Abstract
Penerapan asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas tersebut dari perspektif teori keadilan John Rawls dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pandangan ulama terkait beban pembuktian dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam teori keadilan Rawls, asas pembuktian terbalik dapat dibenarkan jika diterapkan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tanpa melanggar hak dasar individu. Sementara dalam hukum Islam, beban pembuktian umumnya dibebankan kepada pihak yang menuduh, tetapi dalam kasus tertentu, seperti korupsi yang merugikan kepentingan umum, pembuktian terbalik dapat diterapkan untuk memastikan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, kedua perspektif ini memberikan landasan yang berbeda tetapi sama-sama mengakui bahwa penerapan asas pembuktian terbalik harus memperhatikan keseimbangan antara keadilan individu dan kepentingan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)







