Asas Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Teori keadilan John Rawls Dan Teori Keadilan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.85Keywords:
Pembuktian Terbalik, Teori Keadilan, John Rawls, Hukum IslamAbstract
Penerapan asas pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas tersebut dari perspektif teori keadilan John Rawls dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pandangan ulama terkait beban pembuktian dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam teori keadilan Rawls, asas pembuktian terbalik dapat dibenarkan jika diterapkan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tanpa melanggar hak dasar individu. Sementara dalam hukum Islam, beban pembuktian umumnya dibebankan kepada pihak yang menuduh, tetapi dalam kasus tertentu, seperti korupsi yang merugikan kepentingan umum, pembuktian terbalik dapat diterapkan untuk memastikan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, kedua perspektif ini memberikan landasan yang berbeda tetapi sama-sama mengakui bahwa penerapan asas pembuktian terbalik harus memperhatikan keseimbangan antara keadilan individu dan kepentingan masyarakat.
References
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Alumni Bandung, 2008).
Agustinus Samosir, “Pembuktian Terbalik Suatu Kajian Teoitis Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Vol 1. Juni (2017).
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014).
Analiansyah, “Hukum Pembuktian Terbalik dalam Perfektif Hukum Islam”, Al- Murshalah, Vol. 2, No. 1, (2016).
Angga Christian, dkk, “Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls”, Jurnal Hukum Modern, vol. 7, no. 1, (2025).
Anggi Luthfiah Pane, dkk., “Keadilan Distributif Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Implikasi Filosofi dan Praktis”, Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, vol. 2, no. 2, (2025).
Arini Indika Arifin, “Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam”, Lex et Societatis, vol. 3, no. 1, (2015).
Bambang Sugiharto, dkk., “Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam”, Journal of Management Education Social Science Information and Religion, vol. 1, no. 2, (2024).
Chaliddin, dkk., “Adil Dalam Al-Quran: Konsep, Implementasi, dan Relevansinya Dalam Kehidupan Modern”, Siyasah Wa Qanuniyah, vol. 2, no. 2, (2024).
David Miller, Principle of Social Justice, (London: Harvard University Press, 1999).
Fadhilah, “Refleksi Terhadap Makna Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls dalam Perspektif Keindonesiaan”, Jurnal Kybernan, vol. 3, no. 1, (2012).
Hermansyah, “Sistem Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam rangka Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Vol. 4, Nomor 2, (Juli 2020).
John Rawls, A Theory Of Justice Teori Keadilan, Terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2016).
Lawrence M. Freidman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Terj. Cetakan 2, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2009).
Marwan Effendy, “Pembalikkan Beban Pembuktian dan Implementasinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-39 1, (Maret 2009).
Muhammad Haras Rasyid, “Prinsip Keadilan dan Penerapannya”, Tomalebbi, vol. 9, no. 2, (2022).
Muhammad Hasan Nasution, dkk., “Keadilan Dalam Pendekatan Maqashid Al-Syariah”, Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsyiah, vol. 12, no. 1, (2024).
Muhammad Tahmid Nur, dkk., Mengurai Kasus Korupsi Dengan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, (Palopo: IAIN Palopo, 2018).
Muhammad Taufik, “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan”, Mukaddimah, vol. 19, no. 1, (2013).
Mukhlisin dan Sarip, “Keadilan dan Kepastian Hukum: Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif “Al-‘Adl” Dalam Al-Qur’an”, Jurnal Ilmu Hukum, vol. 11, Nomor 1, (2020).
Nur Syahidah Dzatun Nurain, “Prinsip Keadilan Sosial Dalam Islam: Studi Teks Al-Qur’an dan Hadis”, Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama, vol. 04, No. 1, (2024).
Otto Gusti Madung, Filsafat Politik: Negara Dalam Bentangan Diskursus Filosofis, (Flores: Ledalero, 2013).
Sahya Anggara, “Teori Keadilan John Rawls Kritik Terhadap Demokrasi Liberal”, JISPO, vol. 1, (2013).
Sunaryo, “Konsep Fairness John Rawls, kritik dan Relevansinya”, Jurnal Konstitusi, vol. 19, no. 1, (2022).
Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








