Strategi Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tamiang dalam Pencegahan Kasus Khalwat
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.396Keywords:
Strategi, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, KhalwatAbstract
Aceh Tamiang berada di ujung timur Provinsi Aceh berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara yang masyarakatnya banyak berimigrasi ke Aceh Tamiang sehingga menjadikan Aceh Tamiang Menjadi agama yang minoritas. Sehingga diakibatkan perubahan waktu dan kebiasaan yang terbawa dari Provinsi Sumatera Utara membuat banyaknya perbuatan Jarimah Khalwat di Aceh Tamiang. Oleh karena itu beberapa aparatur pemerintah ikut serta dalam menangani kasus tentang khalwat, seperti Satpol PP dan WH yang menyusun strategi pencegahan khalwat. Tujuan penelitian ini yaitu yang menjadi faktor pendorong terjadinya khalwat di Aceh tamiang dan bagaimana strategi Satpol PP dan WH di Aceh Tamiang dalam pencegahan khalwat, Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian adalah, faktor pendorong terjadinya khalwat di Aceh Tamiang karena kurangnya pengawasan yang diberikan orang tua terhadap anak, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tentang Hukum Jarimah, Maraknya lokasi yang mendukung terjadinya khalwat dan dilindungi oleh oknum tertentu, kurangnya keimanan dan kurangnya ilmu agama dan Ketidak pedulian masyarakat terhadap orang-orang yang berdua-duaan. Strategi Satpol PP dan WH dalam pencegahan kasus khalwat yang merujuk pada Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang khalwat. Strategi Penanggulangan khalwat tersebut berupa penyuluhan dan penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Khalwat dan strategi dalam pencegahan khalwat tersebut di nilai cukup efektif.
References
A.W.Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Ahmad Alfaruqi 2011).
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam.
Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Al- Qowa’idul Fiqhiyyah), (Jakarta: Kalam Mulia, 2001).
Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Kitab Wa Min Musnad Bani Hasyimno.
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu yusuf, Al- Qawaid Al- Fiqhiyyah: Kaedah-kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, (Gresik: Pustaka Al-Furqan, 2009).
Al-Qur’an Al-Isra ayat 32.
Alyasa’ Abubakar, Syari’at Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Paragdima, Kebijakan dan Kegiatan, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe
Aceh Darusslam: 2008).
https://dialeksis.com/berita/kedapatan-khalwat-pasangan-beda-usia-ditangkap-wh- aceh
tamiang/
Imam Jalaludiin al-mahalli, penerjemah bahrun Abubakar, L,c, Tafsir Jalalain Juz I, ( Sinar Baru Algensido, cetakan 15, 2016).
Imam Jalaludiin al-mahalli, penerjemah bahrun Abubakar, L,c, Tafsir Jalalain Juz II, (Sinar Baru Algensido, cetakan 15, 2016).
Juhaya S. Praja, Tafsir Hikmah Seputar Ibadah, Muamalah, Jin, dan Manusia, (Bandung: PT . Remaja Rosda Karya, 2000).
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2008).
Masrap Suhaimi dkk, Terjemah Bulughul Maram (Surabaya: Al-Iklas, 1993). Muhammad Abduh Malik, Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP,
(Jakarta: Bulan Bintang, 2003).
Muhammad Siddiq dan Chairul Fahmi, Problematika Qanun Khalwat; Analisis Terhadap
Perpektif Mahasiswa Aceh, (Banda Aceh: Aceh Justice Resaurce center, 2009).
Muhammad Siddiq, Dan Chirul Fahmi, Problematika Qanun Khalwat Analisis Terhadap Perspektif Mahasiswa Aceh, Aceh Justice Resorce Center (Ajrc),
Banda Aceh 2009.
P.A.F Lamintang. dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984). Rifa’I Abubakar, “Pengantar Metodologi Penelitian”, SUKA-Press UIN Sunan
Kalijaga, Yogyajakarta, Februari 2021.
Syahrizal Abbas, Maqhashid Al-Syariah Dalam Hukum Jinayah Di Aceh, Banda Aceh : 2015.
Sumber Wawancara:
Wawancara dengan Bapak Djunaid, tanggal 07 Maret 2024.
Perundang-Undangan:
Pergub Aceh Nomor 139 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisas, tugas, fungsi
dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 BAB V Pasal 14.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan Pasal 2.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat BAB III Larangan dan Pencegahan Pasal 4, 5,6 dan 7.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Khalwat BAB V pengawasan dan Pembinaan
Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








