Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Seksual
(Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN. Bna.)
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.777Keywords:
Perdagangan Orang, Pertimbangan Hakim, Hukum Pidana IslamAbstract
Perdagangan manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi putusan, termasuk pengurangan hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi seksual berdasarkan Putusan No. 232/Pid.Sus/2023/PN. Bna. Bagaimana hukum pidana Islam memandang kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim dalam kasus ini belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim beranggapan bahwa tindakan terdakwa tidak mengandung unsur kekerasan atau ancaman, meskipun secara yuridis dan non yuridis unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pemberian hukuman yang ringan tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk pembatalan hukuman.
References
Aco Nur, Ridwan Mansyur. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakmi Dan Strategi Pemberantasan
Korupsi, 2016.
Andy Langgai, Nurul Fahmy. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang,”2017, 47.
Andreas Teguhta Kaban. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyedia Jasa Pekerja Seks Komersial (Studi Putusan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn),” 2020.
Brian Septiadi Daud, Eko Sopoyono. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia ( Human Trafficking ) Di Indonesia” 1 (2019): 352–65.
Cahya Wulandari, Sonny Saptoajie Wicaksono. “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak, Suatu Permasalahan Dan Penanganannya.” Yustisia 3, no. 3 (2014): 15–26. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/29272.
Danialsyah, Muhammad Ridwan Lubis, Gomgom T.P. Siregar. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek. medan: CV. Sentosa Deli Mandiri, 2023.
Edi Yuhermansyah, Rita Zahara. “Kedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum VI, no. 2 (2017): 295–315.
Fredi Yuniantoro. “Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan” 2, no. 1 (2018).
Indah Handayani. “Kasus Perdagangan Orang Di Indonesia Makin Mengkhawatirkan.” https://investor.id/national/243803/kasus-perdagangan-orang-di-indonesia-makin-mengkhawatirkan, 2021.
Iin Ratna Sumirat. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 3 (2016): 1–12.
Marsaid. Al-Fiqh Al-Jinayah ( Hukum Pidana Islam). Palembang: Amanah, 2020.
Masyrofah, Nurul Irfan. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2016.
Mufidah Ch. Mengapa Mereka Di Perdagangan?Membokar Kejahatan Traficking Dalam Perspektif Islam, Hukum Dan Gender, 2011.
Pasal 2 Ayat 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan No. 232/Pid.Sus/2023/PN. Bna.
Redaksi. “Kasus TPPO Di Aceh Meningkat, UPTD PPA Siapkan Langkah Konkret Dan Edukasi Masyarakat.” https://nukilan.id/kasus-tppo-di-aceh-meningkat-uptd-ppa-siapkan-langkah-konkret-dan-edukasi-masyarakat.
Rokhmadi. Hukum Pidana Islam. semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015.
Rusdaya, Basri. “Human Trafficking Dan Solusinya Dalam Perspektif Hukum Islam ,Jurnal Hukum Diktum.” 10 (2021): 87–98.
Salsa, Shidqi Noer. “Kejahatan Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional Menurut Teori Diskriminasi Dan Pemidanaan” 8, no. 1 (2021): 6.
Sugali, SH. “Pertimbangan Yang Bersifat Non Yuridis | SUGALILAWYER.COM.” https://sugalilawyer.com/pertimbangan-yang-bersifat-non-yuridis/, n.d.
Supriyanta, Bambang, and Sigit Herman Binaji. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Ekploitasi Seksual Di Bantul.” Kajian Hasil Penelitian Hukum 3, no. 1 (2019): 576–77. https://doi.org/10.37159/jmih.v3i1.1008.
Syarbaini, Ahmad. “Konsep Ta’Zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 17, no. 2 (2023): 37–48. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v17i2.167.
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ulfa Mariyah. “Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspetif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam” 3, no. 2 (2018): 91–102.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








