Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana IncestDi Aceh Besar Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Agus Rahmat Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Safira Mustaqilla Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.73

Keywords:

Penegakkan Hukum Pidana Islam, Incest

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana incest yang dilakukan orang tua kandung terhadap anak kandung, dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadi tindak pidana incest yang dilakukan pelaku orang tua kandung terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian ini berasal dari Al-Qur‟an, Hadis, KHI, UU Indonesia, buku-buku, skirpsi, jurnal, majalah artikel serta media sosial. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana incest oleh orang tua kandung terhadap anak di Aceh Besar adalah korban yang masih di bawah umur, ketakutan, dan trauma akibat kejadian, serta minimnya saksi dalam kasus pemerkosaan. Meskipun perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban sudah cukup baik, banyak kasus dicabut karena beban gender, budaya patriarkhi, dan adat yang sulit bagi korban untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Korban juga seringkali ragu untuk mengungkap fakta kekerasan dan kesulitan mendapatkan dukungan dari keluarga maupun komunitas lokal.

References

Chairul Huda, 2016, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, Kencana Prenada Media, hlm. 20

Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak (Yogyakarta : Laksbang Grafika, 2013) , hal. 37.

https://kumparan.com/acehkini/pelecehan-seksual-anak-kandung-ayah-di-aceh-besar- dihukum-40-bulan-penjara-1zPettFWO0m/full pada tanggal 12 Oktober 2023.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak.

Angger Sigit Pramukti, S.H & Fuady Primaharsya, S.H, Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Media Pressindo,2015), hal 5

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986).

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, hlm. 126

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm 134

RI, D. agama. (2009). Al-Quran dan Terjemahannya Special for Women. Bogor:

Sigma exagrafika.

M. Zia Fikri N.B. (2016). Studi analisis tindak pidana inses dalam perpektif hukum pidanaI islam (jinayah) dan hukum pidana Indonesia (KUHP). Semarang: IAIN Walisongo.

Az-zuhaili, W., Permadi, B., & Al-kattani, A. hayyie. (2011). Fiqh islam wa adillatuhu

(1st ed.). Jakarta: Gema insani.

Harun M. Husen. 2019. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 58

Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 109

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-penegakan-hukum/#google_vignette.

Di akses pada tanggal 21 juli 2024, Pukul 16.00 Wib

Sat Reskrim Polres Aceh Besar, 2023 https://www.acehtrend.com/news/perkosa-cucu-sendiri-lelaki-tua-divonis-200-bulan-

penjara/index.html. Di akses pada tanggal 29 Juli 2024, pukul 17.00 wib.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/inses Di akses pada tanggal 29 Juli 2024, pukul

17.00 wib.

Supardi Sadarjoen Sawitri, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm. 74

Kartini Kartono, 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Bandung: PT. Mandar Maju, hlm. 255

Tolib Setiady. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta, hlm. 345.

KUHP Pasal 285, Pasal 287, Pasal 294 ayat (1), Pasal 295 ayat (1) butir (1). Putusan Nomor 36/JN/2022/MS. Jth

Downloads

Published

2025-08-17