Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Syukri Yana Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Edi Yuhermansyah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Shabarullah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v1i1.44

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam dengan fokus pada analisis putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 25/Pid.Sus/2023/PN Cag. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, penyalahgunaan narkotika diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan klasifikasi pelaku. Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan aspek yuridis berupa penerapan pasal terkait dan aspek non-yuridis seperti faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Sementara dalam perspektif hukum pidana Islam, meskipun narkotika tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber hukum utama, namun dianalogikan dengan khamr (minuman keras) yang jelas keharamannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai jenis sanksi yang diberikan; sebagian berpendapat termasuk dalam jarimah hudud dengan sanksi cambuk seperti peminum khamr, sementara pendapat lain menyatakan termasuk dalam jarimah ta'zir yang sanksinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ulil amri). Pendekatan ta'zir lebih sesuai dengan sistem hukum di Indonesia karena memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menetapkan sanksi yang mempertimbangkan aspek preventif, represif, kuratif, dan edukatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika memerlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dengan pendekatan yang komprehensif untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan.

Kata kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam

References

Ali, H. Zainuddin. (2009). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Andrian, Agus. (2025). Wawancara mengenai pertimbangan hukum hakim dalam perkara narkotika. Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.

Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo.

Muslich, Ahmad Wardi. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Topo. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani.

Sunarso, Siswanto. (2005). Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Ariyanti, Vivi. (2017). "Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam". Al-Manahij, Vol. IX, No. 2.

Agrivinha, Ghitta. (2018). "Tinjauan Yuridis Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika oleh Oknum TNI Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Skripsi. Bandung: Universitas Padjajaran.

Downloads

Published

2025-08-17