Penyelesaian Kasus Poliandri Secara Hukum Adat
Studi di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar
Keywords:
Kata kunci: Penyelesaian, Poliandri, Hukum AdatAbstract
Abstrak: Poliandri merupakan perbuatan yang dilarang dalan hukum Islam dan Hukum Positif, namun faktanya kasus poliandri terdapat di Gampong Tungkop Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian kasus poliandri secara hukum adat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunujukkan bahwa proses penyelesaian perkara poliandri secara hukum adat dilaksanakan secara adat gampong atau musyawarah. Kemudian sesuai dengan musyawah bersama, mereka mengambil kesimpulan bahwa wanita tersebut diberikan hukuman atau sanksi berupa dikeluarkan dari gampong Tungkop. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Bab VII Pasal 16 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat. Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman bagi pelaku kasus poliandri seperti di keluarkan dari gampong tidak terdapat dalam hukum Islam, namun hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam mengingat sanksi tersebut bertujuan untuk menjaga tatanan sosial dan moral masyarakat. Selain itu jika dilihat mengenai sanksi yang diberikan berupa dikeluarkan dari Gampong itu sejalan dengan peraturan Qanun di Aceh. Di Aceh sendiri peraturan Qanun sering kali dirumuskan dengan mempertimbangkan nilai-nilai syari'at Islam. Maka dalam hal ini, sanksi berupa keluarnya gampong tidak menyalahi aturan atau sudah sesuai dengan hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmi Mutiara Ulfah Rahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

