Penyelesaian Kasus Poliandri Secara Hukum Adat

Studi di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar

Authors

  • Rahmi Mutiara Ulfah Rahmi Jurnal

Keywords:

Kata kunci: Penyelesaian, Poliandri, Hukum Adat

Abstract

Abstrak: Poliandri merupakan perbuatan yang dilarang dalan hukum Islam dan Hukum Positif, namun faktanya kasus poliandri terdapat di Gampong Tungkop Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian kasus poliandri secara hukum adat dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyelesaian kasus tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunujukkan bahwa proses penyelesaian perkara poliandri secara hukum adat dilaksanakan secara adat gampong atau musyawarah. Kemudian sesuai dengan musyawah bersama, mereka mengambil kesimpulan bahwa wanita tersebut diberikan hukuman atau sanksi berupa dikeluarkan dari gampong Tungkop. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Bab VII Pasal 16 Ayat 1 Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat. Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman bagi pelaku kasus poliandri seperti di keluarkan dari gampong tidak terdapat dalam hukum Islam, namun hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam mengingat sanksi tersebut bertujuan untuk menjaga tatanan sosial dan moral masyarakat. Selain itu jika dilihat mengenai sanksi yang diberikan berupa dikeluarkan dari Gampong itu sejalan dengan peraturan Qanun di Aceh. Di Aceh sendiri peraturan Qanun sering kali dirumuskan dengan mempertimbangkan nilai-nilai syari'at Islam. Maka dalam hal ini, sanksi berupa keluarnya gampong tidak menyalahi aturan atau sudah sesuai dengan hukum Islam.

Downloads

Published

2025-04-30