Efektivitas Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Dari Lapas Lambaro
Perspektif  Teori Ta’zīr
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarimai.v2i1.853Keywords:
Efektivitas, Penerapan, Sanksi, Pelarian, Narapidana, Ta'zirAbstract
Pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Lambaro merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam keamanan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga ketertiban masyarakat secara umum. Dalam praktiknya, kasus pelarian, termasuk insiden pelarian massal 113 narapidana pada tahun 2018, mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan serta tekanan internal di dalam lapas, seperti kondisi overcrowding, tekanan psikologis, dan minimnya pembinaan yang efektif. Secara normatif, tindakan pelarian diatur melalui sejumlah peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, yang mengatur penerapan sanksi disiplin, administratif, hingga sanksi pidana tambahan bagi narapidana pelarian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, melalui wawancara dengan petugas lapas dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan kepada narapidana yang melarikan diri dari Lapas Lambaroe cukup efektif dalam menciptakan efek jera umum, tetapi efek jera individu masih terbatas karena belum adanya aturan pidana khusus untuk pelarian dan kondisi lapas yang belum ideal. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi terhadap pelarian dapat dikategorikan sebagai ta'zir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum. Dengan demikian, pemberian sanksi terhadap narapidana pelarian dapat diperkuat melalui pendekatan ta'zir yang bersifat edukatif, represif, dan korektif agar tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan mencegah pengulangan perbuatan.
References
Abdur Rahman I. Doi. Inilah SyariΓÇÖat Islam. Jakarta: Panjimas, 1990.
Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana. Depok: Raih Asa Sukses, 2012.
Andi Sofyan, dan Nur Azisa. Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Makalah Seminar Kriminologi UI. Semarang: Hukum Undip, 1991.
Asadulloh Al Faruk. Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Djazuli, H. A. Fikih Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2000.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.
Hassan Saleh. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka, 2008.
Jaih Mubarok. Kaidah-Kaidah Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Leden Marpaung. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Makhrus Munajat. Fikih Jinayah (Hukum Pidana Islam), Edisi Revisi. Yogyakarta: Nawesea Press, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Raharjo, S. Penegakan Hukum sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rasyid Ariman, dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press, 2016.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019.
Soesilo Yuwono. Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP: Sistem dan Prosedur. Bandung: Alumni, 1984.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi keempat. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Syah, Ismail Muhammad, et al. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Gita, Dany Andhika Karya, and Amin Purnawan. "Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Studi Di Kepolisian Negara Indonesia)." Jurnal Daulat Hukum, 2018.
La Ode, O., A. Mustafa, A. H. La Ode, and A. Susanto. "Penerapan Sanksi terhadap Narapidana yang Melarikan Diri dari Lembaga Pemasyarakatan saat Menjalani Perawatan di Rumah Sakit: Studi Kasus di Lapas Klas II A Baubau." Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio 6, no. 1 (2025).
Madaul, Riska, Reimon Supusepa, and Jetty Martje Patty. "Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Residivis Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan." PATTIMURA Law Study Review 2, no. 1 (2024).
Oktoriny, Fitra, and Marisa Jemmy. "Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara." Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024).
Pamungkas, B., and A. Hadi. "Penerapan Sanksi terhadap Narapidana yang Melarikan Diri dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 8, no. 4 (2024).
Priscilia, Shinta, and Ainal Hadi. "Pelarian Narapidana Di Rutan Kelas II B Tapaktuan." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 5, no. 3 (2021).
Purwanto, K. M. Ayu Triandari, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Korban Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja." Jurnal Komunitas Yustisia 2, no. 2 (2019).
Saputra, Ida Bagus Made Wahyu Rama, and I. Nengah Susrama. "Penegakan Hukum Terhadap Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Bangli." Jurnal Hukum Mahasiswa, 2022.
Sri Wulandari. "Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan." Jurnal Ilmiah Serat Acitya 9, no. 2 (2012).
Yusrizal, Heri. "Tindakan Hukum Terhadap Narapidana Melakukan Kejahatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe." Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora 2, no. 2 (2024).
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








