Penegakan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial Berbasis Aplikasi Online di Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.852Keywords:
Penegakan Hukum, Pekerja Seks Komersial, Aplikasi OnlineAbstract
Fenomena prostitusi terselubung melalui aplikasi media sosial di Kota Banda Aceh menunjukkan adanya pergeseran pola praktik pekerja seks komersial (PSK) ke ranah digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap praktik PSK berbasis aplikasi online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong perempuan terlibat dalam aktivitas tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan field research. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan aparat Wilayatul Hisbah (WH) sebagai pihak yang berwenang menangani kasus PSK di Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PSK melalui aplikasi online mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara khusus di Aceh tunduk pada Qanun Jinayat Tahun 2014. Selain itu, faktor penyebab keterlibatan perempuan dalam praktik PSK berbasis online meliputi tuntutan gaya hidup, pergaulan bebas, lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan lapangan kerja, pengaruh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran terhadap risiko kesehatan dan hukum, serta dinamika kehidupan perkotaan yang mendorong pencarian hiburan.
References
Alelxander, A. Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2023, 1(1), 11-15.
Alfayed, D. D., Wibowo, J. H., & Hakim, L. Analisis Penetrasi Sosial Pada Open Booking (Studi Fenomenologi Pada Penyedia dan Pengguna Prostitusi Online di Aplikasi Michat). In Prosiding Seminar Nasional Mahasiswa Komunikasi (SEMAKOM), 2023, 1(1), 229-236.
Arsanti, Melinda. Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Prostitusi Online. E-Journal Ilmu Komunikasi, 2017, 5961(3): 50-62.
Chalid, I. F. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Prostitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Pada Aplikasi Mi Chat) (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia), 2021.
Falaq, T. N., Pransisto, J., & Tahir, M. Dari Hukum ke Realitas: Penegakan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial dalam Kasus Prostitusi. Jurnal Litigasi Amsir, 2024, 12(1), 20-30.
Ishaq, Ishaq. Kontribusi konsep jarimah zina dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 2014, 14(1): 81-100.
Lestari, W. T. Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Kriminal Prostitusi Digital yang dilakukan oleh Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 2024, 17, 469-473.
Nikmah, Cahya Anggraeni. Sanksi Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Online Perspektif Fiqh Jin─üyah. Diss. Iain Purwokerto, 2020.
Panjaitan, Ananda Chrisna D. Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Protokol Palermo Dalam Perlindungan Perdagangan Orang Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 2022, 16(1): 1-13.
Pemerintah Aceh: Dinas Syariat Islam, ΓÇ£Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat Peraturan TerbaruΓÇ¥ https://dsi.acehprov.go.id. Diakses pada tanggal 26 juni 2022.
Soesilo, Raden. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. 1995.
Yulianti, L., Lisi, I. Z., & Apriyani, R. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online di Indonesia. Risalah Hukum, 2019, 41-50.
Zein, Achyar, et al. Pemahaman Keagamaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Medan dan Batam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2022, 10.01: 163-180.
Wawancara:
Wawancara dengan Pihak Wilayatul Hisbah Kawasan Banda Aceh, 2025.
Wawancara dengan PSK Kawasan Banda Aceh, 2025.
Perundang-Undangan:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diakses melalui: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+2008
Pasal 296 dan 506 KUHP Mengatur tentang Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Prostitusi, diakses melalui: https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/132_PUU-XIII_2015.pdf
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, diakses melalui: https://dsi.acehprov.go.id/media/2023.07/qanun_aceh_nomor_6_tahun_2014_tentang_hukum_jinayat1.pdf
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diakses melalui: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diakses melalui: https://www.regulasip.id/book/1309/read
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 membahas tentang Perlindungan Anak di Indonesia, diakses melalui: https://babel.kemenag.go.id/public/files/babel/file/file/undangbaru/191116_15738858284UU_No_23_Tahun_2002.pdf
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Membahas tentang Pornografi, diakses melalui: https://bphn.go.id/data/documents/aeporno.pdf
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








