Implementasi Restorative Justice Dalam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Pusat Studi Gender Dan Anak UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Authors

  • Syarif Aulia Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.851

Keywords:

Restorative Justice, Pelecehan Seksual, Kebijakan, Kebijakan Kampus

Abstract

Pelecehan seksual di lingkungan kampus merupakan isu yang mengkhawatirkan karena dampaknya yang serius terhadap korban dan dinamika sosial di institusi pendidikan. Pendekatan restorative justice menawarkan solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis antara korban dan pelaku, serta menyesuaikan prosesnya dengan prinsip victim-centered. Kebijakan kampus yang mendukung penerapan restorative justice diperlukan untuk memastikan keberhasilan proses ini dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami implementasi kebijakan restorative justice di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dalam menangani kasus pelecehan seksual. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi selama Januari hingga Juni 2025. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan, prosedur, dan hasil dari penerapan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kampus yang mendukung restorative justice mampu membantu korban merasa terlindungi, memperbaiki hubungan sosial, dan menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan inklusif, meskipun tantangan seperti trauma psikologis dan stigma sosial masih perlu diatasi.

References

Aceh, Pemerintah. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Banda Aceh: Pemerintah Aceh.

Al Hikmah, P. S., Fajarohma, D., & Sabilillah, H. (2023). Pendekatan restorative justice sebagai bentuk perlindungan korban pelecehan seksual. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2), 1ΓÇô10.

Aryanda, A. D., et al. (2023). Penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual perspektif Pasal 23 UU TPKS. Indonesian Journal of Law Enforcement, 3(1), 45ΓÇô59.

Caesari, D., & Subekti, ΓÇÿ. (2022). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Magetan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan.

Fitri, A., Haekal, M., Almukarramah, A., & Sari, F. M. (2022). Sexual violence in universities in Indonesia: Between student negation and resistance. KafaΓÇÖah: Journal of Gender Studies, 12(2), 106ΓÇô122.

Heim, L. M., & Chisholm, M. (2020). Understanding sexual harassment: The role of context in sexual misconduct cases in the workplace. Journal of Sexual Aggression, 26(3), 265ΓÇô278.

Human Rights Watch. (2022). Epidemic of sexual harassment on Indonesian campuses continues due to culture of impunity. HRW.

Hughes, M., & Egan, M. (2021). Sexual harassment and violence in educational settings: A review of policy and practice. Educational Studies.

Jacob, P. A., Endrawati, L., & Sulistio, F. (2022). Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana pelecehan seksual siber. Brawijaya Law Student Journal.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2019). [Peraturan/Keputusan terkait pelayanan PPA]. Jakarta: Polri.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.

Menteri PPPA. (2018). Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Khusus terhadap Perempuan. Jakarta: KemenPPPA.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2018). Berita Negara, No. 532.

PSGA UIN Ar-Raniry. (2022). Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry.

PSGA UIN Ar-Raniry. (2023). Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) PPKS sebagai upaya penerapan restorative justice dalam penanganan kekerasan seksual. Banda Aceh: PSGA UIN Ar-Raniry.

PSGA UIN Ar-Raniry. (2024). Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Seksual bagi Pengurus ULT PPKS. Banda Aceh: PSGA UIN Ar-Raniry.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 120.

Yasin, P. H. (2025). Tantangan penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 6(1), 15ΓÇô28.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.

Published

2026-06-30