Determinasi Kepatuhan Pengguna Jalan terhadap Rambu Lalu Lintas Pada Jam Sibuk di Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya

Authors

  • Afrani Dasilfa Zain Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.849

Keywords:

Kepatuhan, Rambu Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Kepolisian, Keselamatan Lalu Lintas

Abstract

Kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas merupakan aspek penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, terutama pada jam sibuk. Namun, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masih belum optimal, khususnya di wilayah Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas serta menganalisis strategi dan peran kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor kesadaran hukum, budaya berlalu lintas, serta lemahnya penegakan hukum. Dalam merespons kondisi tersebut, pihak kepolisian menerapkan berbagai strategi, antara lain peningkatan sosialisasi, penegakan hukum secara persuasif dan represif, serta penguatan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

References

Affandi, F. (2017). Rambu Lalu Lintas Jalan Di Indonesia. Retrived from Https://Roadsafety16. Com/2013/04/Rambu-Lalu-Lintas-Di.

Damanik, A. (2019). Konsep Negara Menurut Abu AΓÇÖla Al-Maududi. Jurnal Al-Maqasid, 5(1), 95ΓÇô110. http://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/almaqasid/article/view/1720

Data Laka KTL 2023-2024 Kab.Abdya

Krisna, I. G., Sugiarta, I. N. G., & Subamiya, I. N. (2021). Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 338ΓÇô343.

Muawiah, A. (2023). Adab Berkendaraan dan Berjalan. Al-Atsariyyah. Com.

Muhajir, T., Efendi, S., & Hamdi, S. (2023). Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 131. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.10539

Saptomo, P. (2022). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERILAKU PENGENDARA RODA DUA DI TRAFFIC LIGHT KOTA PONTIANAK. Tanjungpura Law Journal |, 6, 139ΓÇô162. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj

Satria Fajar. (2022). FAKTOR-FAKTOR KETIDAKSADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERLALU LINTAS DI KOTA BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya). 1ΓÇô76.

Sugiarto. (2016). BAB II Tinjauan umum pelanggaran lalu lintas. 4(1), 1ΓÇô23.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, n.d.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (n.d.). Retrieved August 14, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/27961/UU Nomor 22 Tahun 2009.pdf

Utami, Y. P. (2019). Tinjauan Kriminologi Terhadap Faktor Penyebab Pelanggaran Rambu Lalulintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 20(1), 72ΓÇô82. https://doi.org/10.35315/dh.v20i1.7214

Published

2026-06-30