Determinasi Kepatuhan Pengguna Jalan terhadap Rambu Lalu Lintas Pada Jam Sibuk di Kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.849Keywords:
Kepatuhan, Rambu Lalu Lintas, Penegakan Hukum, Kepolisian, Keselamatan Lalu LintasAbstract
Kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas merupakan aspek penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, terutama pada jam sibuk. Namun, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masih belum optimal, khususnya di wilayah Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas serta menganalisis strategi dan peran kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah, yang dipengaruhi oleh faktor kesadaran hukum, budaya berlalu lintas, serta lemahnya penegakan hukum. Dalam merespons kondisi tersebut, pihak kepolisian menerapkan berbagai strategi, antara lain peningkatan sosialisasi, penegakan hukum secara persuasif dan represif, serta penguatan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
References
Affandi, F. (2017). Rambu Lalu Lintas Jalan Di Indonesia. Retrived from Https://Roadsafety16. Com/2013/04/Rambu-Lalu-Lintas-Di.
Damanik, A. (2019). Konsep Negara Menurut Abu AΓÇÖla Al-Maududi. Jurnal Al-Maqasid, 5(1), 95ΓÇô110. http://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/almaqasid/article/view/1720
Data Laka KTL 2023-2024 Kab.Abdya
Krisna, I. G., Sugiarta, I. N. G., & Subamiya, I. N. (2021). Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 338ΓÇô343.
Muawiah, A. (2023). Adab Berkendaraan dan Berjalan. Al-Atsariyyah. Com.
Muhajir, T., Efendi, S., & Hamdi, S. (2023). Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 131. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.10539
Saptomo, P. (2022). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERILAKU PENGENDARA RODA DUA DI TRAFFIC LIGHT KOTA PONTIANAK. Tanjungpura Law Journal |, 6, 139ΓÇô162. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj
Satria Fajar. (2022). FAKTOR-FAKTOR KETIDAKSADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM BERLALU LINTAS DI KOTA BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Studi Kasus di Satlantas Mapolres Aceh Barat Daya). 1ΓÇô76.
Sugiarto. (2016). BAB II Tinjauan umum pelanggaran lalu lintas. 4(1), 1ΓÇô23.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, n.d.
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (n.d.). Retrieved August 14, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/27961/UU Nomor 22 Tahun 2009.pdf
Utami, Y. P. (2019). Tinjauan Kriminologi Terhadap Faktor Penyebab Pelanggaran Rambu Lalulintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 20(1), 72ΓÇô82. https://doi.org/10.35315/dh.v20i1.7214
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








