Penegakan Hukum Terhadap Jarimah Liwath Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Studi Kasus Satuan Polisi Pamong Praja & Wh Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.847Keywords:
Penegakan Hukum, Jarimah Liwath, Qanun Hukum Jinayat, Wilayatul HisbahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap jarimah liwath di Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan fokus pada peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan WH adalah singkatan dari Wilayatul Hisbah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum jinayat di Banda Aceh telah memiliki dasar hukum dan sistem kelembagaan yang kuat. Qanun tersebut secara tegas mengatur unsur-unsur tindak pidana liwath dan jenis uqubat yang dapat dikenakan, yaitu cambuk, denda, atau penjara. Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan WH adalah singkatan dari Wilayatul Hisbah berperan aktif dalam upaya preventif, represif, dan edukatif. Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pemahaman aparat terhadap hukum syariah, serta resistensi sosial dari sebagian masyarakat. Tantangan lain adalah sulitnya pembuktian dalam kasus liwath karena sifat tertutup perbuatannya. Selain itu, pendekatan hukum yang dominan bersifat represif dinilai belum cukup menyentuh aspek rehabilitasi dan pembinaan pelaku. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap jarimah liwath memerlukan penguatan dari aspek regulatif, teknis, dan kultural agar lebih mencerminkan nilai-nilai Islam yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada perbaikan moral Masyarakat
References
Ahmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2012.
Azizy, A. Qodri. Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju, 2004.
al-Maliki, Abdurrahman. Nizhâm al-‘Uqûbât. Beirut: Dâr al-Ummah, 1990.
Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
Fadli, A. ΓÇ£Fungsi Edukatif Hukum Lalu Lintas dalam Masyarakat Modern.ΓÇ¥ Jurnal Sosial dan Hukum 8, no. 1 (2019): 112ΓÇô118.
Firdaus, M. ΓÇ£Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas dalam KUHP Baru.ΓÇ¥ Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2021): 128ΓÇô136.
Handayani, L. ΓÇ£Pidana Denda dan Potensi Kontribusi Fiskal bagi Negara.ΓÇ¥ Jurnal Ekonomi dan Hukum 10, no. 1 (2021): 45ΓÇô52.
Hallaq, Wael B. ShariΓÇÖa: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Husni, A. ΓÇ£Kedudukan Pidana Denda dalam Sistem Pemidanaan Nasional.ΓÇ¥ Jurnal Hukum Pidana Indonesia 10, no. 2 (2021): 45ΓÇô57.
Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
Kusuma, T. ΓÇ£Efektivitas Pidana Denda dalam Mengatasi Pelanggaran Ringan.ΓÇ¥ Jurnal Kriminalistik 8, no. 1 (2022): 90ΓÇô96.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Pemidanaan dan Relevansinya dalam KUHP Baru. Yogyakarta: UII Press, 2020.
Narbuko, Cholid. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Nugroho, S. ΓÇ£Konsep Teoritis Pidana Denda dalam Hukum Pidana Indonesia.ΓÇ¥ Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 4 (2019): 201ΓÇô213.
Putra, D., dan Hidayat, F. ΓÇ£Pidana Denda dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.ΓÇ¥ Jurnal Transportasi Hukum 3, no. 2 (2020): 89ΓÇô96.
Ramadhan, F. ΓÇ£Tantangan Penegakan Pidana Denda dalam Pelanggaran Lalu Lintas.ΓÇ¥ Jurnal Penegakan Hukum 6, no. 3 (2020): 117ΓÇô123.
R. Saleh. Segi-segi Lain dari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Santoso, E. ΓÇ£Transformasi Pemidanaan dalam KUHP 2023.ΓÇ¥ Jurnal Legislasi Nasional 13, no. 1 (2023): 65ΓÇô73.
Sari, N., dan Prasetyo, B. ΓÇ£Efek Jera Pidana Denda sebagai Upaya Pencegahan Kriminalitas.ΓÇ¥ Jurnal Kriminologi 10, no. 1 (2020): 56ΓÇô60.
Saleh, H. Teori dan Praktik Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2018.
Utami, R. ΓÇ£Ketimpangan Efek Pemidanaan Denda Berdasarkan Kemampuan Ekonomi.ΓÇ¥ Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial 7, no. 2 (2022): 115ΓÇô122.
Wahyudi, R. ΓÇ£Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Efektivitas Pidana Denda di Indonesia.ΓÇ¥ Jurnal Penegakan Hukum 5, no. 2 (2020): 87ΓÇô93.
Wibowo, M. ΓÇ£Alternatif Pemidanaan dan Penegakan Keadilan dalam KUHP Baru.ΓÇ¥ Jurnal Hukum dan Kebijakan 18, no. 1 (2023): 33ΓÇô41.
Yusuf al-Qaradhawi. Fiqh al-Maqasid: Dirasah Muqaranah li al-QawaΓÇÖid al-Ashlah. Cairo: Maktabah Wahbah, 1999.
Zahra, Muhammad Abu. Al-ΓÇÿAdl wa al-Ihsan fi al-ShariΓÇÖah al-Islamiyyah. Cairo: Dar al-Fikr al-ΓÇÿArabi, 1974.
Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Vol. 6. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








