Gerakan Aceh Merdeka dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Kajian Komparatif Empat Mazhab Fikih

Authors

  • Intan Purnama Sari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.846

Keywords:

Pemberontakan, Gerakan Aceh Merdeka, Pidana Islam

Abstract

Gerakan Aceh Merdeka merupakan sebuah kelompok atau gerakan yang ada di Aceh yang mana dibentuk atas dasar kekecewaan masyarakat Aceh terhadap pemerintahan Indonesia yang dianggap tidak adil dan mengeksploitasi hasil bumi Aceh sehingga masyarakat Aceh tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Konflik panjang antara GAM dan pemerintah Indonesia berakhir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Sejak saat itu, GAM menghentikan aktivitas bersenjatanya dan bertransformasi menjadi organisasi sipil melalui Komite Peralihan Aceh (KPA) yang kemudian melahirkan Partai Aceh sebagai wadah politik resmi. Dalam perkembangannya, Partai Aceh menjadi kekuatan politik dominan di Aceh dan mampu mengantarkan sejumlah tokoh eks-GAM menduduki posisi penting dalam pemerintahan daerah, termasuk jabatan gubernur. Dengan demikian, posisi GAM saat ini bukan lagi sebagai gerakan bersenjata, melainkan sebagai kekuatan politik yang berpengaruh dalam dinamika pemerintahan Aceh. Transformasi ini menunjukkan pergeseran perjuangan GAM dari jalur militer menuju jalur demokratis melalui mekanisme politik lokal. Adapun dari perspektif empat imam mazhab yang memiliki pandangan tersendiri terhadap sebuah hukum. Adapun rumusan masalah terkait bagaimanakah para imam mazhab memberikan definisi mengenai pemberontakan atau separatisme? Apakah GAM termasuk dalam tindak pidana pemberontakan atau juga disebut separatisme atau tidak? Bagaimana terkait redefinisi GAM dalam hukum Islam menurut Imam Mazhab. Metode penelitian yang diambil yaitu kualitatif dengan jenis penelitian reseacrh library, yaitu studi kepustakaan yang mengambil sumber-sumber dan referensi dari bacaan baik itu buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan pembahasan terkait penelitian ini. Adapun kesimpulannya berisi pendefinisan baru mengenai GAM yang termasuk dalam pemberontakan atau tidak

References

Aji, Ahmad Mukri. Rasionalitas Ijtihad Ibn Rusyd: Kajian Atas Fiqh Jinayat Dalam Kitab" Bidayat Al-Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashid". Pustaka Pena Ilahi, 2010.

Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh. Dar al-Fikr, 1997.

Asy-SyakaΓÇÖah, Mustafa Muhammad. ΓÇ£Islam Bila Mazahib, Alih Bahasa.ΓÇ¥ AM Basalamah, Jakarta: Gema Insani Press, Cet. Ke-1, 1994.

Asy-Syurbasi, Ahmad. ΓÇ£Sejarah Dan Biografi 4 Imam Madzhab.ΓÇ¥ Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1993.

Attarmizi, Syukur Kholil, and Zulkarnaini Abdullah. ΓÇ£Peran Komunikasi Politik Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Dalam Penyelesaian Konflik Di Kota Lhokseumawe.ΓÇ¥ AL-BALAGH: Jurnal Komunikasi Islam 2, no. 2 (2017): 232ΓÇô43.

Chalil, K H Moenawar. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab: Hanafi, Maliky, SyafiΓÇÖiy, Hambaly. PT. Bulan Bintang, 1996.

Djazuli, H A. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, Dan Penerapan Hukum Islam. Edisi Revisi. Prenada Media, 2021.

Eda, Fikar W, and S Satya Dharma. ΓÇ£Aceh Menggugat: Sepuluh Tahun Rakyat Aceh Di Bawah Tekanan Militer: Sebuah Kesaksian.ΓÇ¥ (No Title), 1999.

Elviani. ΓÇ£KONSEP BUGHAT DALAM AL-QURΓÇÖAN (KAJIAN TAFSIR MAUDHUΓÇÖI).ΓÇ¥ Pascasarjana UIN Suska Riau, 2025. http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/86109.

Farid, Syaikh Ahmad. 60 Biografi Ulama Salaf. Cet. 2. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Hari Purwanto, S H. Gejolak Papua Dalam Perspektif Intelijen. Jakad Media Publishing, 2021.

Hasid, H Zamruddin, S U Se, S E Akhmad Noor, M Se, and Erwin Kurniawan. Ekonomi Sumber Daya Alam Dalam Lensa Pembangunan Ekonomi. Cipta Media Nusantara, 2022.

IbnΓÇÿAbidin, Muhammad Amin. ΓÇ£Raddu Al-Mukhtar ΓÇÿAla Dar Al Mukhtar.ΓÇ¥ Bayrut: Dar Al-Fikr, Taba ΓÇÿAh 2 (1992).

Kamaruzzaman, Kamaruzzaman. ΓÇ£Relasi Islam Dan Politik Dalam Sejarah Politik Aceh Abad 16-17.ΓÇ¥ Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 16, no. 2 (2016): 275.

Maulana, Imam. ΓÇ£Sanksi Bughat Dan Makar: Menurut Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,ΓÇ¥ 2015.

Maulida, Khairunnisa. ΓÇ£Perjanjian Helsinki 2005: Proses Perdamaian Antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).ΓÇ¥ Jakarta: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/63970.

Piliang, Indra J. ΓÇ£Bouraq-Singa Kontra Garuda: Pengaruh Sistem Lambang Dalam Separatisme GAM Terhadap RI.ΓÇ¥ (No Title), 2010.

Pratiwi, Eka Auliana. ΓÇ£Campur Tangan Asing Di Indonesia: Crisis Management Initiative Dalam Penyelesaian Konflik Aceh (2005-2012).ΓÇ¥ Historia: Jurnal Pendidik Dan Peneliti Sejarah 2, no. 2 (2019): 83ΓÇô90.

Putra, Dian Dwi Ok. ΓÇ£HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA BUGHAT (Studi Komperatif Antara Imam SyafiΓÇÖi Dan Imam Abu Hanifah).ΓÇ¥ Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2011.

Setiawan, Jemmy. Nasionalisme Retorika Gombal. Elex Media Komputindo, 2016.

Shohib, Muhammad. Departemen Agama RI, Al-QurΓÇÖan Dan Terjemahnya. Bogor: Syaamil Quran. Bogor: Syaamil Quran, 2007.

Suaidi, Qomar. ΓÇ£Hadits Shahih.ΓÇ¥ www.facebook.com, 2019. https://www.facebook.com/Koleksi.Hadis.Shahih/posts/kapan-di-perbolehkan-memberontak-kepada-penguasa-asy-syaikh-muhammad-ibnu-utsaim/2817517804941366/.

Suma, Muhammad Amin. Pidana Islam Di Indonesia: Peluang, Prospek, Dan Tantangan. Pustaka Firdaus, 2001.

Usman, Abdul Rani. Sejarah Peradaban Aceh Suatu Analisis Interaksionis, Integrasi Dan Konflik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2003.

Wardi, Muslich Ahmad. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Yasa, Aprilda, and Sukiati Sukiati. ΓÇ£OF AL-BAGHYU IN FIQH JINAYAH TOWARDS THE INDEPENDENT ACEH MOVEMENT (GAM).ΓÇ¥ Syiah Kuala Law Journal 8, no. 3 (2024).

Zainal, Suadi. ΓÇ£Transformasi Konflik Aceh Dan Relasi SosialPolitik Di Era Desentralisasi.ΓÇ¥ MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi 21, no. 1 (2016): 5.

Published

2026-06-30