Perlindungan Hukum terhadap Santri Dayah Sinar Insan Qur'ani dari Tindakan Bullying dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • M Rizky Mardhatillah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Mukhsin Nyak Umar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.845

Keywords:

Perlindungan Hukum , Santri Dayah, Perundungan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku bullying di kalangan santri Dayah Sinar Insan Qur'ani Leupung, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban, serta menganalisis perilaku bullying dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu mengkaji data sekunder yang didukung oleh pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku bullying masih terjadi di lingkungan dayah dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, serta kekerasan fisik berupa menendang dan mencubit. Faktor penyebab bullying dari sisi pelaku meliputi budaya senioritas, sikap merasa lebih unggul, permasalahan keluarga, hiburan, keinginan memperoleh popularitas, dan perbedaan kondisi ekonomi. Sementara itu, dari sisi korban, faktor yang memengaruhi antara lain kondisi fisik atau mental yang lebih lemah, sifat pendiam, serta status sebagai santri baru. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak dayah dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, mediasi, pemberian sanksi, dan upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan bullying yang menimbulkan kekerasan dapat dikategorikan sebagai jarimah qiṣāṣ apabila memenuhi unsur-unsurnya. Apabila qiṣāṣ tidak dapat diterapkan, sanksi dapat berupa diyat atau ta'zīr yang penetapannya menjadi kewenangan ulil amri dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan pembinaan, khususnya terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur. Penerapan sanksi bertujuan memberikan efek jera sekaligus pendidikan agar perilaku serupa tidak terulang.

References

Azkia, Zuraidah, dan Muhamad Sadi Is. 2018 "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan." Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat.

M. Nasir Djamil, 2013 Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta; Sinar Grafika,

Henny Sulistyorini, 2016. ΓÇ£Hubungan antara Komunikasi Interpersoonal Orang Tua dengan Perilaku Bullying pada RemajaΓÇ¥. Jurnal Universitas Muhammadiyah Surakarta,

Ikeu Tanziha, dkk,2020. ΓÇ£Profile Anak di IndonesiaΓÇ¥, Kementerian Pemperdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPP-PA), Jakarta.

Irma Setyowati Sumitro,1990 Aspek Perlindungan Anak. Jakarta.: Bumi Aksara. Kementerian Agama RI 2014, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Surabaya: Halim

Publishing dan Distributing,

Mardani,2019 Hukum Pidana Islam, Cet.I Jakarta: Kencana,

Muhammad Hatta, ΓÇ£Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana IslamΓÇ¥, Miqot Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 41, no 2 (Desember 1, 2017). http://jurnalmiqotojs.uinsu.ac.id/index.php/jurnalmiqot/article/view/488

Mohammad Ali, 2011. ΓÇ£Psikologi Remaja Perkembangan Peserta DidikΓÇ¥.

Jakarta: PT. Bumi Aksara.

M. Quraish Shihab, 2004 Tafsir Al-Mishbah Pesan Kesan Keserasian Al- Qur‟an Cet. II; Jakarta: Lentera Hati.

Netrasari, E. 2015 ΓÇ£Studi Kasus Perlaku Agresif di DayahΓÇ¥. Jurnal Bimbingan dan Konseling Edisi 5.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Raharjo, Satjipto. 2003 ΓÇ£Sisi - Sisi Lain Dari Hukum di IndonesiaΓÇ¥. Jakarta, Kompas, Soerjono Soekanto, 2010. ΓÇ£Pengantar Penelitian Hukum. Edisi 11ΓÇ¥. Jakarta : UI Press, Sumadi Suryabrata, 1987 ΓÇ£Metode Penelitian,ΓÇ¥ Jakarta: Rajawali.

Tri Rizky Analiya, Ridwan Arifin. 2002 ΓÇ£Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di IndonesiaΓÇ¥, Jurnal, Vol. 3, No. 1.

Thobib Al-Asyhar, ΓÇ£Apa Kata Islam Tentang Bullying?ΓÇ¥, diakses melalui https://kemenag.go.id/opini/apa-kata-islam-tentang-bullying-o58xvy. Pada Tanggal 14 April 2025.

Published

2026-06-30