Batasan Pembelaan Terpaksa dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.836Keywords:
Pembelaan Terpaksa, Nodweer, Hukum Pidana Islam, Pertanggungjawaban Pidana, Komparatif HukumAbstract
Pembelaan terpaksa (nodweer) merupakan salah satu alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum, termasuk dalam tindak pidana pembunuhan. Dalam hukum pidana Islam, konsep ini dikenal melalui prinsip dafΓÇÿu as-saΓÇÖil dan dafΓÇÿu ad-darar, yang membolehkan tindakan terlarang guna melindungi jiwa, kehormatan, dan harta benda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam serta membandingkannya dengan pengaturannya dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum memiliki kesamaan prinsip dasar, yakni keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia, serta kesamaan objek perlindungan yang meliputi jiwa, kehormatan, dan harta benda. Namun, terdapat perbedaan mendasar terkait batasan pembelaan. Hukum positif Indonesia memperbolehkan pelampauan batas pembelaan terpaksa dalam kondisi tertentu, khususnya apabila terdapat keguncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Sebaliknya, hukum pidana Islam tidak membenarkan pelampauan batas tersebut, sehingga setiap tindakan yang melebihi batas tetap menimbulkan pertanggungjawaban hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif yang menekankan batas proporsionalitas pembelaan sebagai titik temu sekaligus titik beda antara kedua sistem hukum, serta menawarkan penguatan konseptual mengenai batasan pembelaan terpaksa dalam kerangka integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam hukum nasional.
References
A. Wardi Mushlich. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Abdul Qadir Audah. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Bogor: Kharisma Ilmu.
Ahmad Hanafi. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Andi Hamzah. Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Rineka Cipta, 1994.
Budi Dermawan, M. Noor Harisudin, ΓÇ£Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Hukum Pidana Nasional (Analisis Implementatif Jarimah Hudud, Qishash dan TaΓÇÖzir)ΓÇ¥, Rechtendstudent Journal, Volume 1, Nomor 3 Desember (2020), 250.
Cahyani, Arindri Dewa Agung Ari, Aprillya Devita, dkk. 2019. ΓÇ£Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan KematianΓÇ¥, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Fatma Fauzia, ΓÇ£Pembelaan Diri Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Pasal 49 KUHPΓÇ¥,Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2 (2020).
Fransiska, F., Junaidi, A., & Raharno, R. (2022). Tolok Ukur Pembelaan Terpaksa yang Dibenarkan Menurut Hukum Pidana dari Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan No.21/PID.B/2018/PN/Magelang. Jurnal Pelitian Serambi Hukum, 2022.
H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Cet. Ke-3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Insani, Nursolihi. 2019. Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pembe;laan Diri Menurut Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 10, Nomor 2 Oktober.
Islamul Haq, Dkk. ΓÇ£Melampaui Batas (Noodweer Exces) Dalam Membela Diri (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islamdan Hukum PositifΓÇ¥,Mazahibuna Jurnal Perbandingan Mazhab,Vol. 2, No. 1 Juni, (2020).
Julaiddin dan Rangga Prayitno, ΓÇ£Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak PidanaPembunuhan Dalam Pembelaan TerpaksaΓÇ¥, Journal of Swara Justicia Volume 4, Issue 1, April (2020).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732)
Lakoy, R.E.K., Syarat Proposionalitas Dan Subsidaritas Dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lex Crimen, Vol. 9 No, 2, 2020.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung 1997.
Liza Agnesta Krisna, ΓÇ£Kajian Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alsan Penghapusan Penuntutan PidanaΓÇ¥, Jurnal HukumSamudra Keadilan, Vol. 2, Nomor 1, Januari, (2016).
Marselino, Rendy. ΓÇ£Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodwer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2)ΓÇ¥, Juris-Diction, Vol1 No.3, 2020.
Marsum, Jinayat (HPI), Yogyakarta: Perpustakaan Fak. Hukum UII, Cet. Ke-2, 1989.
Matheus Drisutpo Her Wahyutomo, ΓÇ£Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang LainΓÇ¥, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 5, No, 12, (2021).
Maulana Maulana, & Tamam Tamam. Batasan Pembelaan Korban Terpaksa: Peran dalam Tindak Pidana Begal. Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Surabaya. 2024.
Narindri Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani, dkk, ΓÇ£Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan KematianΓÇ¥, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2, (2019).
Nursolihi Insani, ΓÇ£Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pembelaan Diri Menurut Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaΓÇ¥, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukumdan Keadilan,Vol. 10, Nomor 2Oktober (2019).
Romadoni Wijaya, D. D., & Mardinasyah, H. Z. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rechtenstudent journal, 2023.
Roy R Tabaluyan, ΓÇ£Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 KUHP.ΓÇ¥ Lex Crimen, vol. 4, no. 6, 2015.
Sidik, Z., Santoso, A. D. S. D., & Annisa, D. W. (2021). Tinjauan Fiqh Jinayat dan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas dalam Tindak Kejahatan. Journal of Indonesian Comparative of SyariΓÇÖah Law, 2020.
Suci Rahmalia, Ariusni, Mike Triani, ΓÇ£Pengaruh Tingkat Pendidikan, Penganguran, Dan Kemiskinan Terhadap Kriminalitas Di IndonesiaΓÇ¥, Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan, Vol.1 No.1, 2019.
Topo santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Cetakan ke-1 (Jakarta : Gema Insani Perss, 2003).
Wahyutomo, Matheus Drisutpo Her. 2021. Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain, Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 5, No, 12.
Wardhana, Arya B. ΓÇ£Makna Yuridis Kegoncangan Jiwa yang Hebat dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP Berkaitan dengan Tindak Pidana Penganiayaan.ΓÇ¥ Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Wenlly Dumgair, ΓÇ£Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) sebagai Alasan Penghapus Pidana.ΓÇ¥ Lex Crimen, vol. 5, no. 5, 2016.
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








