Tindakan Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Perjudian Balap Liar Di Wilayah Kepolisian Sektor Darul ImarahAceh Besar

Authors

  • Muhammad Reggy Fahrullah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Tgk. Sulfanwandi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Edy Yuhermansyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.835

Keywords:

Perjudian, Balap Liar, Darul Imarah, Aceh Besar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran dan upaya aparat kepolisian dalam menangani praktik perjudian yang terjadi dalam kegiatan balap liar di wilayah hukum Kepolisian Sektor Darul Imarah. Fokus kajian meliputi tiga aspek utama, yakni: faktor-faktor yang mendorong maraknya perjudian balap liar, dampaknya terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta efektivitas langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi fenomena tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan model yuridis empiris, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan aparat kepolisian serta studi dokumentasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maraknya perjudian balap liar dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, lingkungan sosial, serta kemudahan akses teknologi. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian telah melakukan berbagai tindakan preventif dan represif sebagai bentuk penegakan hukum. Namun demikian, tantangan masih dihadapi, terutama terkait keterbatasan sumber daya dan pola pelanggaran yang terus berubah. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam upaya pemberantasan secara berkelanjutan.

References

Al-Nawawi. (t.t.). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Juz 9, hlm. 218). Beirut: Dar al-Fikr. Al-Qurtubi. (1964). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an (Juz 2, hlm. 260). Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id

Hamzah, A. (2015). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

HR. Bukhari, Kitab al-Adab, Bab Man Qala li Sahibihi Ta'al Uqamirak, No. 6107; Muslim, Kitab al-Aiman, Bab al-Nahy 'an al-Hilf bi Ghayr Allah, No. 1647.

Ibn Manzhur. (1414 H). Lisan al-'Arab (Juz 5, hlm. 201). Beirut: Dar Sadir. Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad al-Zuhayli. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Juz 4, hlm. 2847). Damaskus: Dar al-Fikr.

Polsek Darul Imarah. (2024). Laporan kecelakaan lalu lintas tahun 2023 (hlm. 12ΓÇô18). Banda Aceh: Polsek Darul Imarah.

Shant, D. (1988). Konsep penegakan hukum. Yogyakarta: Liberty.

Solow, R. M. (1956). A contribution to the theory of economic growth. The Quarterly Journal of Economics, 70(1), 65ΓÇô94. https://doi.org/10.2307/1884513

Subekti, R. (1999). Kamus hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sumardi, Dedy., Ratno Lukito, dan Moch Nur Ichwan. ΓÇ£Legal Pluralism within the Space of Sharia: Interlegality of Criminal Law Traditions in Aceh, Indonesia.ΓÇ¥ Samarah 5, no. 1 (2021): 426ΓÇô49. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9303.

Syafioeddin, M. Hisjam. ΓÇ£Perdamaian Adat dalam Masyarakat Aceh: Studi di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie.ΓÇ¥ Banda Aceh, 1982.

Published

2026-06-30