Penyelesaiaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri
Peran Polres Aceh Selatan, Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.834Keywords:
Pelecehan seksual, Anak, Ayah Tiri, Perlindungan Hukum, Polres Aceh SelatanAbstract
Pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius, mengingatdampak psikologis dan sosial yang ditimbulkannya. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, khususnyaoleh orang terdekat seperti ayah tiri, mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangmereka sepanjang hidup. Kasus pelecehan seksual dalamlingkup keluarga tergolong sebagai kejahatan tersembunyi(hidden crime) karena korban sering kali takut untukmelapor akibat tekanan emosional, ancaman, ataupun rasa malu. Fenomena ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Aceh Selatan. Data dari Polres Aceh Selatan menunjukkan adanya peningkatan laporan KasusKekerasan Seksual terhadap anak, di mana dalam beberapakasus, pelaku adalah ayah tiri korban sendiri. Hal inimenunjukkan bahwa rumah, yang seharusnya menjaditempat paling aman bagi anak, justru menjadi lokasiterjadinya kejahatan. Penanganan kasus Pelecehan Seksualterhadap Anak, khususnya yang melibatkan keluarga dekat, menghadapi banyak tantangan, mulai dari sulitnyamendapatkan bukti, tekanan sosial, hingga proses hukumyang panjang dan melelahkan bagi korban. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis penanganan kasus pelecehanseksual terhadap anak oleh ayah tiri oleh Polres Aceh Selatan, strategi penanggulangan tindak pidana tersebut, serta bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif denganmetode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polres Aceh Selatan dilakukan secara tegas denganmengedepankan pendekatan yang ramah anak, namunmasih terdapat tantangan dalam hal pemulihan psikologiskorban serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegakhukum, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungananak dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
References
Ahmad Rizal. 2023. Laporan Tahunan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia. Jakarta: Komnas PA.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Selatan. 2023. Jumlah Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Tahun 2022 dan 2023. Aceh Selatan: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Selatan.
Koencoro ningrat,Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta: PT Gramedia, 1981) hlm 13
Laporan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (Komnas PA), Tren Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia Tahun 2023, Jakarta: Komnas PA, 2024, hlm. 58.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. 2023. Direktori Aceh Selatan. Tapaktuan: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Selatan.
Sarjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar . Edisi Cetakan Ke-45, Jakarata (Rajawali Pers 2013,hlm 47.
UPTD PPA Kabupaten Aceh Selatan, Laporan Tahunan Pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Tahun 2024, Tapaktuan: UPTD PPA Aceh Selatan, 2024
Hasri Ainun Sulaiman, Hambali Thalib, dan Hardianto Djangging, ΓÇ£Penegakan Hukum Tindak Pidana pelecehan Seksual Terhadap Anak ( Universitas Muslim Indonesia, 2024).
Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. X, No. 1 (September 2016).
Kadek Adi Budi Astawa, Peran Kepolisiaan dalam Upaya Mencegah dan Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dikota Manado, Fakultas Hukum 2023.
Mastur, Syamsudin Pasamai, ΓÇ£Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan SeksualΓÇ¥, Megister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, 2020 ( Jurnal of philosopy (jlp) volume 1 ,Nomor 2, Desember 2020)
Ratna Sari ,Soni Akmal Nuqhaqim, dan Maulana Irfan , Pelecehan Seksual Terhadap Anak,Yogjakarta, Pustaka Pelajar 2020.
Rezky Ayu Wulandari,ΓÇ¥ Peran Kepolisian dalam Upaya Mencegah dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Tehadap Anak Dikota MataramΓÇ¥, Universitas Airlangga,2023. (Lex Administatum Vol x1/No 04/ jun /2023.
Ronaldo Ignatius Mokulu, Radrigo F Elias, Deizen D Rompas, Peran Kepolisian dalam Pencegahan Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dikota ManadoΓÇ¥, Fakultas Hukum 2023
Rosania Paradiaz, Eko Soponyono, ΓÇ£ Perlindunagan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual ΓÇ£,Program Magister Hukum, Universitas Dipoenogoro Semarang, 2022.( Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4,Nomor 1 Tahun 2022,halaman 61-71.
Pruntus Sudarmaji, Muhammad Hasan Sebyar,ΓÇ¥ Perlindunagn Hukum Bagi Korban Kekerasan SeksualΓÇ¥, Program Ilmu Hukum ,Fakultas Ilmu Sosial, dan Ilmu Polotik, Universitas Terbuka, Indonesia 2023.( Jounal Of Law and Nation ( joln) Vol 2 No 4 November 2023, hal.398-407.
Siti Fatimah, ΓÇ£Budaya Patriarki dan Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga di Aceh,ΓÇ¥ Jurnal Hukum dan Gender, Vol. 7, No. 2 (2022): 118ΓÇô130.
Virgistari. 2024. "Perlindungan Hukum Anak di Indonesia" dalam Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Skripsi dan Tesis
Azril Syahputra Sungkai, Analisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual yang Dilakukan Oleh Ayah Tiri Kepada Anak Tiri. (Studi Putusan No 1126/Pid-Sus/2022/PN.Tjk),Fakultas Hukum, Universitas Lampung Bandar Lampung,2024
Julpandi Simamora, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Keluarga yang Dilakukan Ayah Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur, ( Studi Putusan Nomor 48/Pid.B/2019/PN Prn), Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatra Utara,2022.
Muthia Ade Rahmawati, Peran Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Payakambuh dalam Upaya Perlindungann Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan ayah tiri,Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat ,2022.
Sumber wawancara
Wawancara dengan Brigpol Cut Desi Yusra Mundya, Banit 4 Satreskrim Polres Aceh Selatan, ( Analisis Perkara Pelecehan) 2025
Wawancara dengan Bripda Busnawir Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Selatan, ( Analisi Perlindungan Hukum ) 2025
Wawancara dengan Bapak Sukardi S.H.I, Staff Hakim Jinayah di Makamah Syariah Tapaktuan, 2025
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indnesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








