Efektivitas Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Penegakan Larangan Khamar

Studi Kasus Konsumsi Tuak di Aceh Tenggara

Authors

  • Fitra Ade Raja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Irwansyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.833

Keywords:

Tuak, Khamar, Aceh, Qanun, Hukum Jinayat, Penegakan Hukum

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait larangan khamar di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Meskipun qanun ini telah diberlakukan sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh, praktik konsumsi dan peredaran tuak masih marak terjadi di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap berbagai narasumber, yakni warga, pemuda, tokoh agama, kepala desa, dan petugas Wilayatul Hisbah (WH). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya penerapan qanun disebabkan oleh beberapa faktor utama, yaitu rendahnya pemahaman masyarakat terhadap definisi khamar, kuatnya budaya konsumsi tuak yang telah mengakar, lemahnya penegakan hukum akibat keterbatasan personel dan anggaran, minimnya koordinasi antara lembaga desa dan penegak hukum, serta kurangnya sosialisasi dan pendidikan hukum serta agama kepada masyarakat. Selain itu, lemahnya peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam memberikan keteladanan turut memperburuk situasi. Diperlukan pendekatan yang integratif dan kolaboratif antara pemerintah daerah, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk meningkatkan efektivitas qanun ini. Penegakan hukum harus disertai edukasi yang menyentuh aspek budaya dan sosial agar larangan khamar benar-benar dapat dijalankan secara optimal di tengah masyarakat.

References

Ali, Yunahar. ΓÇ£Tradisi Minum Tuak Dalam Masyarakat Kutacane.ΓÇ¥ 2016.

Apandi, Ilham. Jarimah Produksi Khamar Di Kutacane, 2022.

Hafidz, Ahmad, Ardin Aurell C, Azriel Ari I, and Tatik Mukhoyyaroh. ΓÇ£Budaya Nitik (Minum Tuak) Dalam Perspektif Islam Pada Masyarakat Tuban.ΓÇ¥ Vol. 1, 2023.

Iriansyah. ΓÇ£Penegakan Hukum Jinayat Terhadap KhamarSebelum Dan Sesudah Pasca Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Aceh Tamiang.ΓÇ¥ Jurnal Hukum 12, no. 1 (January 2017): 62ΓÇô79.

Khairilina. ΓÇ£Rumusan Delik Dan Formulasi Ketentuan Pidana Khamar Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.ΓÇ¥ Tahqiqa 12, no. 1 (January 2018): 45ΓÇô55.

Mahmud, Hamidullah. ΓÇ£Hukum Khamar Dalam Perspektif Islam.ΓÇ¥ Journal of Islamic Family Law 01, no. 01 (July 1, 2020). http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika.

Miftakhul Khusnaini, Putri. ΓÇ£Pandangan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Terhadap Peredaran Jual Beli ΓÇÿTuakΓÇÖ Di Kabupaten Tuban Jawa Timur.ΓÇ¥ Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016.

Muhammad Fahmi, Izzat. ΓÇ£Hukuman Bagi Penjual Khamar Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Perspektif Sadd Al-DzariΓÇÖah.ΓÇ¥ 2022.

Praja, Selvia Junita, and Wia Ulfa. ΓÇ£Implementasi Qanun No 6 Tahun 2014 Tantang Hukum Jinayat Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.ΓÇ¥ Jurnal Kebijakan Pemerintahan, June 30, 2020, 11ΓÇô20.

Sajali, Munawir. ΓÇ£Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Peminum Khamar (Studi Kasus Di Wilayah Kota Banda Aceh).ΓÇ¥ 2018.

Salma, Salma, Robi Revianda, and Taufik Hidayat. ΓÇ£Perpektif Hukum Islam (Hadd Al-Syurb) Tentang Aia Niro Dan (Khamr) Di Nagari Batu Payuang Halaban.ΓÇ¥ Society 8, no. 1 (June 30, 2020): 249ΓÇô63. https://doi.org/10.33019/society.v8i1.168.

Wawancara:

ΓÇ£Wawancara Bersama Salahuddin Selaku Pemuda Kecamatan Badar Pada Tanggal 16 Juni 2025.ΓÇ¥

ΓÇ£Wawancara Bersama Ahmad Yani, S.H., MM Selaku Masyarakat Kecamatan Badar Pada Tanggal 16 Juni 2025.ΓÇ¥

ΓÇ£Wawancara Bersama Abdul Rahman, S.Sos Selaku Kepala Desa Kecamatan Badar Pada Tanggal 16 Juni 2025.ΓÇ¥

ΓÇ£Wawancara Bersama Dodi Samsiar Selaku Anggota Penegak Hukum (Wilayatul Hisbah) Kecamatan Badar Pada Tanggal 16 Juni 2025.ΓÇ¥

ΓÇ£Wawancara Bersama Nasir Alamsyah Selaku Tokoh Agama Kecamatan Badar Pada Tanggal 16 Juni 2025.ΓÇ¥

Published

2026-06-30