Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online di Banda Aceh
Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
DOI:
https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.824Keywords:
Judi Online, Penegakan Hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, , Qanun Hukum JinayatAbstract
Perkembangan teknologi digital selain memberikan manfaat signifikan juga memunculkan tantangan hukum berupa meningkatnya praktik judi online yang bersifat lintas batas dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberantasan tindak pidana judi online di Banda Aceh melalui pendekatan hukum nasional, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hukum daerah berbasis syariat Islam, yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didukung oleh ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan Qanun Hukum Jinayat menerapkan sanksi berupa cambuk, denda dalam bentuk emas, dan pidana penjara. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan regulasi khusus guna meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online secara komprehensif dan berkelanjutan.
References
Abubakar & Lubis Z. Hukum Jinayat Aceh. Jakarta: Prenadamedia Group. (2019)
Abdul Jalil Salam, Khairuddin Dkk. Memahami Deskonstruksi Hukum Dalam Pranata Sosial Islam. Aceh: Ar-Raniry Press UIN AR-Raniry Banda Aceh. (2014)
Ainurrafiq Dawam. Peran Pendidikan Islam dalam Mengurangi Perilaku Judi Online. Jakarta: Publica Indonesia Utama (2022)
Ali Geno Berutu. Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Jawa Tengah: Penapersada (2020)
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in Jarima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)








