Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online di Banda Aceh

Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Authors

  • M Hikmat Al Mukarram Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jarima.v2i1.824

Keywords:

Judi Online, Penegakan Hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, , Qanun Hukum Jinayat

Abstract

Perkembangan teknologi digital selain memberikan manfaat signifikan juga memunculkan tantangan hukum berupa meningkatnya praktik judi online yang bersifat lintas batas dan sulit dikendalikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberantasan tindak pidana judi online di Banda Aceh melalui pendekatan hukum nasional, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hukum daerah berbasis syariat Islam, yakni Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik didukung oleh ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan Qanun Hukum Jinayat menerapkan sanksi berupa cambuk, denda dalam bentuk emas, dan pidana penjara. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan regulasi khusus guna meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online secara komprehensif dan berkelanjutan.

References

Abubakar & Lubis Z. Hukum Jinayat Aceh. Jakarta: Prenadamedia Group. (2019)

Abdul Jalil Salam, Khairuddin Dkk. Memahami Deskonstruksi Hukum Dalam Pranata Sosial Islam. Aceh: Ar-Raniry Press UIN AR-Raniry Banda Aceh. (2014)

Ainurrafiq Dawam. Peran Pendidikan Islam dalam Mengurangi Perilaku Judi Online. Jakarta: Publica Indonesia Utama (2022)

Ali Geno Berutu. Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Jawa Tengah: Penapersada (2020)

Published

2026-06-30