ANALISIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM UPAYA PENCEGAHAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT. BPRS HIKMAH WAKILAH BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/jimebis.v1i2.133Keywords:
Manajemen Risiko, Pembiayaan, Pembiayaan BermasalahAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pembiayaan bermasalah serta penerapan manajemen risiko dalam upaya pencegahan terjadinya pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya pembiayaan bermasalah terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Adapun penerapan manajemen risiko yang digunakan yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Keempat proses manajemen risiko di atas mencakup analisis 5C, kelengkapan dokumen, serta monitoring rutin dengan melakukan kunjungan harian. Dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh menggunakan pendekatan persuasive dengan melakukan musyawarah yang kemudian diterapkan penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), hingga eksekusi jaminan. Penerapan manajemen risiko yang digunakan sudah berjalan dengan efektif dalam meminimalisasi risiko pembiayaan bermasalah. Hal ini di buktikan dengan penurunan tingkat Non Performing Financing (NPF).